INFOKU, BLORA - Dua mantan Kepala
Bank Jateng cabang Blora jadi tersangka di dua kasus berbeda, kasus perbankan
dan tindak pidana korupsi. Akibat jeratan pidana dua eks bos Bank Jateng Cabang
Blora ini sejumlah aset properti milik nasabah ikut terseret.
"Ada dua kasus
berbeda. Satu ditangani Polres Blora dan yang satu ditangani langsung oleh
Bareskrim Mabes Polri," terang Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto
saat dihubungi detikcom, Senin (7/6/2021).
Untuk yang ditangani Polres Blora, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TZ atas dugaan kasus tindak pidana perbankan. Sementara itu kasus yang ditangani Bareskrim, telah menetapkan tersangka insial RP, atas dugaan kasus Tipikor.
"Untuk TZ
ditetapkan atas dugaan kasus tindak pidana perbankan. Sedangkan RP ditangani
Bareskrim atas dugaan kasus Tipikor," ujar Setiyanto.
Setiyanto menyebut
kasus TZ terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Cabang Blora
tahun 2018. TZ terjerat kasus utang piutang dengan warga Cepu, Kabupaten Blora
yang nilainya mencapai Rp 14 miliar. Kasus ini pun baru dilaporkan pada 2020
lalu.
"Waktu itu ada
audit bank, untuk menutupi kekosongan neraca keuangan. Pihaknya melakukan
pinjaman kepada salah satu debitur yakni warga Cepu itu. Jumlah pinjamannya
mencapai Rp 14 miliar. Peminjaman itu atas nama Bank Jateng," ungkapnya.
"Untuk RP
terjerat dugaan kasus Tipikor, tapi saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Itu
wewenang Bareskrim," sambung Setiyanto.
Sementara itu, pihak Bank Jateng Cabang Blora menolak memberikan keterangan. "Maaf itu bukan ranah saya untuk menjawab. Biar langsung pusat saja yang menjawab," kata Kepala Bank Jateng cabang Blora, Tri Nugroho, saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Usut punya usut, ada
empat karyawan yang dipecat usai kasus yang menjerat dua eks bos Bank Jateng
cabang Blora ini mencuat. Namun, ketika dimintai keterangan soal pemecatan ini,
pihak Bank Jateng tak menjawab gambalng.
"Saya tidak
hafal siapa-siapanya. Sampai saat ini saja, saya tidak begitu paham dengan
kasus yang menimpa dua orang rekan kerjanya (dua mantan pimpinan) itu. Terkait
keempat orang karyawan itu tentu yang lebih paham bidang SDM," jawab Tri.
Belakangan kasus yang
menjerat eks Bos Bank Jateng cabang Blora itu juga berbuntut pada penyitaan
sejumlah aset milik nasabah. Hal ini terkait kasus dengan tersangka RP yang
ditangani Bareskrim Polri.
Stiker tanda sita itu
mulai ditempel pada Rabu (9/6). Rombongan polisi yang menumpang lima unit mobil
mendatangi kompleks perumahan di daerah Pakis, Blora. Tak hanya di kawasan
Pakis, rombongan juga kembali menempelkan stiker di kawasan perumahan di
Blingi, Kecamatan Tunjungan.
"Berdasarkan
1. Laporan Polisi Nomor :
LP/0096/II/2021/Bareskrim, tanggal 11 Februari 2021.
2. Surat perintah penyitaan nomor : Sprin
sita/6/II/2021/Tipikor, tanggal 16 Februari 2021.
3. Surat penetapan pengadilan negeri Blora
nomor : 153/Pen.Pid/2021/PN/ Bla, tanggal 7 Juni 2021.
Telah disita bangunan
KPR oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi pada BPD Jateng Cabang Blora pada tahun 2018-2019,"
demikian isi pemberitahuan dalam stiker yang berlogo Bareskrim dan Mabes Polri
tersebut.
Selengkapnya rumah
dan indekos salah satu politikus PDIP Blora turut disita terkait kasus eks bos
Bank Jateng cabang Blora...
Dimintai konfirmasi,
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto membenarkan adanya giat dari Bareskrim
Mabes Polri tersebut. Penyitaan aset itu, kata Setiyanto, terkait dengan
tersangka RP.
"Itu dari
Bareskrim, tadi sudah kordinasi dengan Polres Blora. Itu (penempelan stiker)
yang (kasus) tipikor. Giat tadi sore dari Bareskrim menangani dugaan kasus
tipikor," terang Setiyanto.
Salah seorang
penghuni perumahan di kawasan Pakis, FA mengaku kaget saat rumahnya ditempeli
stiker 'sita'. Dia menyebut rumah yang dia tinggali itu dibeli dari pengembang
PT GMG yang kemudian menyarankan untuk mengajukan pinjaman ke Bank Jateng
cabang Blora.
"Kita beli dari
pengembang. Harga rumah Rp 300 juta. Kita pinjam sesuai dengan plafon harga
rumah Rp 300 juta," jelas FA.
FA menyebut
pembayaran cicilan rumah ke Bank Jateng terbilang lancar. Dia mengaku risih
dengan penempelan stiker dari polisi itu.
"Kita bayar
lancar, memang sempat telat. Pas pandemi kayak gini sempat terlambat. Namun
sudah saya beresin. Ya saya merasa nggak nyaman saja rumah ditempelin stiker
seperti ini, saya beli beneran," terangnya.
Hal senada juga
disampaikan D, penghuni rumah di kawasan Karangjati, Blora. Berbeda dengan FA,
rumah yang dihuni D ditempeli stiker dalam pengawasan Bank Jateng.
"Beberapa hari
yang lalu rumah saya juga ditempel stiker, namun tulisannya bukan dari
kepolisian tapi dari Bank Jateng. Namun kini polisi juga menempel stiker dengan
tulisan disita. Totalnya ada dua stiker di rumah saya," terangnya.
D pun mengaku menjadi
salah satu yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh polisi. D mengaku
ditanya soal proses kredit rumah yang kini dia huni itu.
D mengungkap saat
dimintai keterangan itu ada keterangan soal pinjaman yang melebihi nilai harga
rumah. Sementara dia mengaku melalui proses kredit dengan benar.
"Misal harga
rumah Rp 350 juta, namun dalam proses kredit itu Bank Jateng mencairkan di
angka Rp 450 juta, lebih besar dari harga rumahnya. Lah yang dimaksud ada
pengembalian uang atau susukan ya itu. Si pembeli rumah masih mendapat
kembalian uang Rp 100 juta dari harga asli rumah," ungkapnya.
"Tetap resah
saya. Harga rumah saya Rp 350 juta, saya pinjam di Bank Jateng Rp 250 juta,
saya bayar lancar. Kalau sudah lunas, sertifikat saya gimana. Saya tidak ingin
ke depan ada masalah. Sebab saya sudah keluar banyak uang untuk
mengangsur," terang D.
Tak hanya para
nasabah KPR perumahan yang asetnya terancam disita polisi. Aset rumah dan
indekos milik politikus PDIP Teguh Kristianto yang juga berprofesi sebagai
kontraktor turut terseret.
‘'Telah disita
sebidang tanah dan bangunan seluas 425 Meter persegi sesuai SHM no 2520 oleh
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi pada BPD Jateng Cabang Blora pada tahun 2018-2019,' demikian
bunyi spanduk tersebut.
Ketua RT ungkap ada
sejumlah aset yang diagunkan senilai Rp 10 miliar.
Ketua RT kawasan
Ketangar yang turut menyaksikan giat tersebut menyebut petugas juga sempat
membacakan surat yang intinya rumah dan bangunan tersebut diagunkan kepada Bank
Jateng cabang Blora senilai Rp 10 miliar.
"Tadi petugas
bilang tidak hanya dua rumah di sini (Ketangar) yang akan disita. Namun juga
aset rumah dan bangunan di kawasan Bangkle, Karangtawang dan Perumda. Bangunan
itu katanya dianggunkan ke Bank sebesar Rp 10 miliar," terang Sapardi.
"Peruntukannya
apa saya tidak tahu, dan yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaannya.
Petugas juga bilang keperuntukan di sita karena berkaitan dengan kasus
Tipikor," sambungnya.
Petugas saat menempel stiker dan spanduk sita di rumah politikus PDIP Blora Teguh Kristianto, Kamis (10/6/2021).
Sementara itu,
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menyebut giat dari Bareskrim itu
dijadwalkan selesai Jumat (11/6) kemarin. Pihaknya mengaku tidak tahu teknis
penyidikan terkait kasus yang menjerat RP.
"Di sini sifatnya hanya pinjam tempat untuk pemeriksaan saksi-saksi dan keperluan penyidikan Tipikor. Soal teknis tahapan penyidikan saya kurang paham, karena yang menangani langsung Bareskrim Polri," kata Kapolres Blora AKBP Wiraga.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment