Nasabah Kena Imbas Setelah Eks Pimpinan Bank Jateng Terjerat Pidana


INFOKU, BLORA - Dua mantan Kepala Bank Jateng cabang Blora jadi tersangka di dua kasus berbeda, kasus perbankan dan tindak pidana korupsi. Akibat jeratan pidana dua eks bos Bank Jateng Cabang Blora ini sejumlah aset properti milik nasabah ikut terseret.

"Ada dua kasus berbeda. Satu ditangani Polres Blora dan yang satu ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri," terang Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat dihubungi detikcom, Senin (7/6/2021).

Untuk yang ditangani Polres Blora, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TZ atas dugaan kasus tindak pidana perbankan. Sementara itu kasus yang ditangani Bareskrim, telah menetapkan tersangka insial RP, atas dugaan kasus Tipikor.


Rumah Tegus Kristanto salah stu politikus PDIP Saat Petusas Menempel stiker dan spanduk sita

"Untuk TZ ditetapkan atas dugaan kasus tindak pidana perbankan. Sedangkan RP ditangani Bareskrim atas dugaan kasus Tipikor," ujar Setiyanto.

Setiyanto menyebut kasus TZ terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Cabang Blora tahun 2018. TZ terjerat kasus utang piutang dengan warga Cepu, Kabupaten Blora yang nilainya mencapai Rp 14 miliar. Kasus ini pun baru dilaporkan pada 2020 lalu.

"Waktu itu ada audit bank, untuk menutupi kekosongan neraca keuangan. Pihaknya melakukan pinjaman kepada salah satu debitur yakni warga Cepu itu. Jumlah pinjamannya mencapai Rp 14 miliar. Peminjaman itu atas nama Bank Jateng," ungkapnya.

"Untuk RP terjerat dugaan kasus Tipikor, tapi saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Itu wewenang Bareskrim," sambung Setiyanto.

Sementara itu, pihak Bank Jateng Cabang Blora menolak memberikan keterangan. "Maaf itu bukan ranah saya untuk menjawab. Biar langsung pusat saja yang menjawab," kata Kepala Bank Jateng cabang Blora, Tri Nugroho, saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Usut punya usut, ada empat karyawan yang dipecat usai kasus yang menjerat dua eks bos Bank Jateng cabang Blora ini mencuat. Namun, ketika dimintai keterangan soal pemecatan ini, pihak Bank Jateng tak menjawab gambalng.

"Saya tidak hafal siapa-siapanya. Sampai saat ini saja, saya tidak begitu paham dengan kasus yang menimpa dua orang rekan kerjanya (dua mantan pimpinan) itu. Terkait keempat orang karyawan itu tentu yang lebih paham bidang SDM," jawab Tri.

Belakangan kasus yang menjerat eks Bos Bank Jateng cabang Blora itu juga berbuntut pada penyitaan sejumlah aset milik nasabah. Hal ini terkait kasus dengan tersangka RP yang ditangani Bareskrim Polri.

Stiker tanda sita itu mulai ditempel pada Rabu (9/6). Rombongan polisi yang menumpang lima unit mobil mendatangi kompleks perumahan di daerah Pakis, Blora. Tak hanya di kawasan Pakis, rombongan juga kembali menempelkan stiker di kawasan perumahan di Blingi, Kecamatan Tunjungan.

"Berdasarkan

1. Laporan Polisi Nomor : LP/0096/II/2021/Bareskrim, tanggal 11 Februari 2021.

2. Surat perintah penyitaan nomor : Sprin sita/6/II/2021/Tipikor, tanggal 16 Februari 2021.

3. Surat penetapan pengadilan negeri Blora nomor : 153/Pen.Pid/2021/PN/ Bla, tanggal 7 Juni 2021.

Telah disita bangunan KPR oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jateng Cabang Blora pada tahun 2018-2019," demikian isi pemberitahuan dalam stiker yang berlogo Bareskrim dan Mabes Polri tersebut.

Selengkapnya rumah dan indekos salah satu politikus PDIP Blora turut disita terkait kasus eks bos Bank Jateng cabang Blora...

Dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto membenarkan adanya giat dari Bareskrim Mabes Polri tersebut. Penyitaan aset itu, kata Setiyanto, terkait dengan tersangka RP.

"Itu dari Bareskrim, tadi sudah kordinasi dengan Polres Blora. Itu (penempelan stiker) yang (kasus) tipikor. Giat tadi sore dari Bareskrim menangani dugaan kasus tipikor," terang Setiyanto.

Salah seorang penghuni perumahan di kawasan Pakis, FA mengaku kaget saat rumahnya ditempeli stiker 'sita'. Dia menyebut rumah yang dia tinggali itu dibeli dari pengembang PT GMG yang kemudian menyarankan untuk mengajukan pinjaman ke Bank Jateng cabang Blora.

"Kita beli dari pengembang. Harga rumah Rp 300 juta. Kita pinjam sesuai dengan plafon harga rumah Rp 300 juta," jelas FA.

FA menyebut pembayaran cicilan rumah ke Bank Jateng terbilang lancar. Dia mengaku risih dengan penempelan stiker dari polisi itu.

"Kita bayar lancar, memang sempat telat. Pas pandemi kayak gini sempat terlambat. Namun sudah saya beresin. Ya saya merasa nggak nyaman saja rumah ditempelin stiker seperti ini, saya beli beneran," terangnya.

Hal senada juga disampaikan D, penghuni rumah di kawasan Karangjati, Blora. Berbeda dengan FA, rumah yang dihuni D ditempeli stiker dalam pengawasan Bank Jateng.

"Beberapa hari yang lalu rumah saya juga ditempel stiker, namun tulisannya bukan dari kepolisian tapi dari Bank Jateng. Namun kini polisi juga menempel stiker dengan tulisan disita. Totalnya ada dua stiker di rumah saya," terangnya.

D pun mengaku menjadi salah satu yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh polisi. D mengaku ditanya soal proses kredit rumah yang kini dia huni itu.

D mengungkap saat dimintai keterangan itu ada keterangan soal pinjaman yang melebihi nilai harga rumah. Sementara dia mengaku melalui proses kredit dengan benar.

"Misal harga rumah Rp 350 juta, namun dalam proses kredit itu Bank Jateng mencairkan di angka Rp 450 juta, lebih besar dari harga rumahnya. Lah yang dimaksud ada pengembalian uang atau susukan ya itu. Si pembeli rumah masih mendapat kembalian uang Rp 100 juta dari harga asli rumah," ungkapnya.

"Tetap resah saya. Harga rumah saya Rp 350 juta, saya pinjam di Bank Jateng Rp 250 juta, saya bayar lancar. Kalau sudah lunas, sertifikat saya gimana. Saya tidak ingin ke depan ada masalah. Sebab saya sudah keluar banyak uang untuk mengangsur," terang D.

Tak hanya para nasabah KPR perumahan yang asetnya terancam disita polisi. Aset rumah dan indekos milik politikus PDIP Teguh Kristianto yang juga berprofesi sebagai kontraktor turut terseret.

‘'Telah disita sebidang tanah dan bangunan seluas 425 Meter persegi sesuai SHM no 2520 oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jateng Cabang Blora pada tahun 2018-2019,' demikian bunyi spanduk tersebut.

Ketua RT ungkap ada sejumlah aset yang diagunkan senilai Rp 10 miliar.

Ketua RT kawasan Ketangar yang turut menyaksikan giat tersebut menyebut petugas juga sempat membacakan surat yang intinya rumah dan bangunan tersebut diagunkan kepada Bank Jateng cabang Blora senilai Rp 10 miliar.

"Tadi petugas bilang tidak hanya dua rumah di sini (Ketangar) yang akan disita. Namun juga aset rumah dan bangunan di kawasan Bangkle, Karangtawang dan Perumda. Bangunan itu katanya dianggunkan ke Bank sebesar Rp 10 miliar," terang Sapardi.

"Peruntukannya apa saya tidak tahu, dan yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaannya. Petugas juga bilang keperuntukan di sita karena berkaitan dengan kasus Tipikor," sambungnya.

Petugas saat menempel stiker dan spanduk sita di rumah politikus PDIP Blora Teguh Kristianto, Kamis (10/6/2021).

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menyebut giat dari Bareskrim itu dijadwalkan selesai Jumat (11/6) kemarin. Pihaknya mengaku tidak tahu teknis penyidikan terkait kasus yang menjerat RP.

"Di sini sifatnya hanya pinjam tempat untuk pemeriksaan saksi-saksi dan keperluan penyidikan Tipikor. Soal teknis tahapan penyidikan saya kurang paham, karena yang menangani langsung Bareskrim Polri," kata Kapolres Blora AKBP Wiraga.(Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments