INFOKU , BLORA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Kudus menyelenggarakan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau Tahun 2021.
Sosialisasi dilaksanakan secara pendopo kantor kecamatan Japah dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan membatasi jumlah peserta, Selasa (22/6/2021).
Adapun peserta sosialisasi di Kecamatan Japah sebanyak 50 orang terdiri dua orang perwakilan Pemuda Karang Taruna dari masing-masing desa se Kecamatan Japah, kemudian dua perwakilan dari Puskesmas. Selain itu juga turut diundang Forkopimcam Japah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Ka Dinkominfo) Kabupaten Blora Sugiyono, menyampaikan kepada para peserta sosialisasi supaya mengikuti dengan baik materi yang dipaparkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Kudus.
“Harapannya, nanti bisa diinformasikan kepada warga masyarakat dan menjadi duta pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli. Jadi karena ini masih dalam suasan pandemi, maka kegiatan ini dilaksanakan secara padat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Didit Ghofar, mengawali paparanya menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mengambil tema Sosialisasi Barang Kena Cukai, menurut Didit Ghofar, pihaknya memiliki fugsi sebagai fasilitator (memberi fasilitas perdagangan, di antaranya melaksanakan tugas titipan dari instansi lain).
“Kemudian, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Didit.
Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.
Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.
Sedangkan yang termasuk rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Didit juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tida mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.
Berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), menurut Didit, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau meliputi Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
Sedangkan alokasi dana DBH CHT terdiri 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25 persen untuk Bidang Penegakan Hukum dan 25 persen untuk Bidang Kesehatan.
“Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,” jelasnya.
Paparan yang disampaikan Didit Ghofar, mendapat respon dari para peserta ketika dibuka session tanya jawab.
Sementara itu Camat Japah Agus Puji Mulyono, setelah selesai acara menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya sosialisasi dan sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat. Ada ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal.
“Terimakasih kepada Dinas Kominfo dan Kantor Bea Cukai Kudus. Yang jelas semuanya sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat. Ada ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal,” jelasnya. (MC Kab. Blora/TeguDinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Kudus menyelenggarakan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau Tahun 2021.
Sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka di pendopo kantor kecamatan Japah dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan membatasi jumlah peserta, Selasa (22/6/2021).
Adapun peserta sosialisasi di Kecamatan Japah sebanyak 50 orang terdiri dua orang perwakilan Pemuda Karang Taruna dari masing-masing desa se Kecamatan Japah, kemudian dua perwakilan dari Puskesmas. Selain itu juga turut diundang Forkopimcam Japah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Ka Dinkominfo) Kabupaten Blora Sugiyono, menyampaikan kepada para peserta sosialisasi supaya mengikuti dengan baik materi yang dipaparkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Kudus.
Harapannya, nanti bisa diinformasikan kepada warga masyarakat dan menjadi duta pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli. Jadi karena ini masih dalam suasan pandemi, maka kegiatan ini dilaksanakan secara padat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Didit Ghofar, mengawali paparanya menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mengambil tema Sosialisasi Barang Kena Cukai, menurut Didit Ghofar, pihaknya memiliki fugsi sebagai fasilitator (memberi fasilitas perdagangan, di antaranya melaksanakan tugas titipan dari instansi lain).
“Kemudian, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Didit.
Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.
Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.
Sedangkan yang termasuk rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Didit juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tida mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.
Berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), menurut Didit, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau meliputi Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
Sedangkan alokasi dana DBH CHT terdiri 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25 persen untuk Bidang Penegakan Hukum dan 25 persen untuk Bidang Kesehatan.
“Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,” jelasnya.
Paparan yang disampaikan Didit Ghofar, mendapat respon dari para peserta ketika dibuka session tanya jawab.
Sementara itu Camat Japah Agus Puji Mulyono, setelah selesai acara menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya sosialisasi dan sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat. Ada ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal.
“Terimakasih kepada Dinas Kominfo dan Kantor Bea Cukai Kudus. Yang jelas semuanya sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat. Ada ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal,” jelasnya. (Endah/TGH)
0 Comments
Post a Comment