INFOKU, BLORA - Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dalam acara
penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora
Tahun Anggaran 2020.
Rapat dipimpin oleh
Ketua DPRD Blora, HM Dasum, didampingi
unsur pimpinan DPRD Blora di ruang pertemuan Setwan Blora, Selasa (8/6/2021).
Hadir pada rapat
paripurna Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati mewakili Bupati Blora H.
Arief Rohman.
Selain itu dihadiri
Forkopimda Blora, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, Anggota DPRD Blora dan
Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Blora HM Dasum menyampaikan mendasarai ketentuan yang berlaku, pada tanggal 10 Mei 2021 Pemerintah Kabupaten Blora telah mengirimkan buku rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.
“Rancangan Perda
tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK-RI,” ucap HM
Dasum.
Berdasarkan surat BPK
Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 38A/LHP/XVIII.SMG tertanggal 21 April
2021, perihal Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten
Blora Tahun Anggaran 2020, BPK telah memberikan Opiini “Wajar Tanpa
Pengecualian”
“Sehingga predikat
ini, berarti selama tujuh tahun berturut-turut pemerintah Kabupaten Blora telah
mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” paparnya.
Pada kesempatan itu,
menyertai penyampaian rancangan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020, Wakil Bupati Blora Tri Yuli
Setyowati, mewakili Bupati Blora H. Arief Rohman, menyampaikan pidatonya.
Wakil Bupati
menyampaikan pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Blora telah
berhasil merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp2.217.946.961.535,00.
Sedangkan Belanja
Daerah terealisasi sebesar Rp2.109.122.887.754,00. Surplus sebesar
Rp18.824.073.781,00.
“Dan silpa Tahun
Anggaran 2020 sebesar Rp112.205.265.151,00,” terangnya.
Menurut Wakil Bupati,
pada laporan keuangan tahun 2020 terdapat Belanja Tak Terduga yang terealisasi
sebesar Rp59.941.665.170,00.
“Belanja tak terduga
ini digunakan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan upaya penghentian
penyebaran COVID-19 di Kabupaten Blora,” jelasnya.
Adapun penanganan
pandemi COVID-19 ini dilaksanakan di masing-masing perangkat daerah dalam
program penanganan kesehatan, program penanganan dampak ekonomi dan program
jaring pengaman sosial.
Dikatakannya, pada
Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Blora mendapat Opini Wajar Tanpa
Pengecualian.
“Hal ini merupakan
suatu kebanggaan dan kemajuan bagi Pemerintah Kabupaten Blora, yang telah
mendapatkan Opini WTP ketujuh kalinya berturut-turut,” ungkapnya.
Namun demikian, dari
hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, masih ada beberapa hal yang akan
menjadi perhatian dan fokus untuk mengambil langkah-langkah perbaikan dan
pemulihan berkaitan dengan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan.
“Dan tentunya kami
akan terus berupaya untuk mengeliminir temuan-temuan pemeriksaan dan
menghindari adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah,” paparnya.
Pihaknya mengucapkan
terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kejasama yang baik kepada
seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Blora mulai dari proses penyerahan Raperda
Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020
hingga nanti dilakukannya pembahasan dan persetujuan bersama atas rancangan
tersebut.
Selanjutnya,
diharapkan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020 akan menjadi bahan
evaluasi untuk mengeliminasi temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam
melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora.
“Sehingga di masa
yang akan datang pengelolaan keuangan daerah akan semakin transparan, akuntabel
dan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” harapnya.
Rapat paripurna
diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Buku Raperda Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020 dari
Bupati Blora yang diwakil Wakil Bupati kepada DPRD Kabupaten Blora. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment