Rp.2.217.946.961.535,00 Realisasikan Pendapatan Daerah Pemkab Blora TA 2020


INFOKU, BLORA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dalam acara penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, HM Dasum,  didampingi unsur pimpinan DPRD Blora di ruang pertemuan Setwan Blora, Selasa (8/6/2021).

Hadir pada rapat paripurna Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati mewakili Bupati Blora H. Arief Rohman.

Selain itu dihadiri Forkopimda Blora, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, Anggota DPRD Blora dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Blora HM Dasum menyampaikan mendasarai ketentuan yang berlaku, pada tanggal 10 Mei 2021 Pemerintah Kabupaten Blora telah mengirimkan buku rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.

“Rancangan Perda tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK-RI,” ucap HM Dasum.

Berdasarkan surat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 38A/LHP/XVIII.SMG tertanggal 21 April 2021, perihal Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020, BPK telah memberikan Opiini “Wajar Tanpa Pengecualian”

“Sehingga predikat ini, berarti selama tujuh tahun berturut-turut pemerintah Kabupaten Blora telah mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” paparnya.

Pada kesempatan itu, menyertai penyampaian rancangan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, mewakili Bupati Blora H. Arief Rohman,  menyampaikan pidatonya.

Wakil Bupati menyampaikan pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Blora telah berhasil merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp2.217.946.961.535,00.

Sedangkan Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp2.109.122.887.754,00. Surplus sebesar Rp18.824.073.781,00.

“Dan silpa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp112.205.265.151,00,” terangnya.

Menurut Wakil Bupati, pada laporan keuangan tahun 2020 terdapat Belanja Tak Terduga yang terealisasi sebesar Rp59.941.665.170,00.

“Belanja tak terduga ini digunakan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan upaya penghentian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Blora,” jelasnya.

Adapun penanganan pandemi COVID-19 ini dilaksanakan di masing-masing perangkat daerah dalam program penanganan kesehatan, program penanganan dampak ekonomi dan program jaring pengaman sosial.

Dikatakannya, pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Blora mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

“Hal ini merupakan suatu kebanggaan dan kemajuan bagi Pemerintah Kabupaten Blora, yang telah mendapatkan Opini WTP ketujuh kalinya berturut-turut,” ungkapnya.

Namun demikian, dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, masih ada beberapa hal yang akan menjadi perhatian dan fokus untuk mengambil langkah-langkah perbaikan dan pemulihan berkaitan dengan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Dan tentunya kami akan terus berupaya untuk mengeliminir temuan-temuan pemeriksaan dan menghindari adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah,” paparnya.

Pihaknya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kejasama yang baik kepada seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Blora mulai dari proses penyerahan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020 hingga nanti dilakukannya pembahasan dan persetujuan bersama atas rancangan tersebut.

Selanjutnya, diharapkan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020 akan menjadi bahan evaluasi untuk mengeliminasi temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora.

“Sehingga di masa yang akan datang pengelolaan keuangan daerah akan semakin transparan, akuntabel dan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” harapnya.

Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Buku Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020 dari Bupati Blora yang diwakil Wakil Bupati kepada DPRD Kabupaten Blora. (Endah/KOM)


 

Post a Comment

0 Comments