INFOKU, SEMARANG -
Pemprov Jateng mengatur pelaksanaan salat Idulfitri di tempat ibadah hanya
diperbolehkan bagi daerah dengan kategori zona hijau dan kuning.
Bagi daerah yang masuk zona oranye hingga merah masih dilarang demi mencegah klaster penularan Covid-19.
Gubernur Jateng
Ganjar Pranowo meminta masyarakat agar mendukung keputusan itu untuk kebaikan
bersama.
“Kami minta
dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah
salat Idulfitri. Seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu
diperdebatkan," ujar Ganjar, Senin (3/5).
Selanjutnya,
pemetaan wilayah akan bekerja sama dengan Kemenag.
“Kami akan petakan
dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan,” tutur Ganjar. Terkait salat
tarawih dan pembagian zakat, Ganjar kembali mengingatkan agar
pelaksanaannya mengedepankan protokol kesehatan.
"Musala dan
tempat ibadah untuk salat tarawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan
pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan," pintanya.
Sementara itu,
Kakanwil Kemenag Jawa Tengah Musta'in Ahmad membenarkan selama beberapa hari ke
depan masih akan memetakan wilayah tersebut.
“Memetakan wilayah
mana yang boleh atau tidak melaksanakan salat Idulfitri berjemaah, untuk yang
boleh itu kategori hijau dan kuning. Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan
kelurahan," jelasnya.
Untuk
pelaksanaan zakat fitrah dan lainnya, Kanwil Kemenag akan
menggandeng stakeholder untuk menyalurkan ke rumah-rumah penerima sehingga
meminimalisir potensi kerumunan di masjid.
"Nanti zakat
akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima. Tidak berkumpul di masjid.
Bisa kerja sama lembaga seperti remaja masjid dan
lainnya," pungkasnya. (Tanti/ist)
0 Comments
Post a Comment