Warga di Zona Merah Dilarang Salat Id Berjemaah


INFOKU, SEMARANG - Pemprov Jateng mengatur pelaksanaan salat Idulfitri di tempat ibadah hanya diperbolehkan bagi daerah dengan kategori zona hijau dan kuning.

Bagi daerah yang masuk zona oranye hingga merah  masih dilarang demi mencegah klaster penularan Covid-19.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta masyarakat agar mendukung keputusan itu untuk kebaikan bersama.

“Kami minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah salat Idulfitri. Seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan," ujar Ganjar, Senin (3/5).

Selanjutnya, pemetaan wilayah akan bekerja sama dengan Kemenag.

“Kami akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan,” tutur Ganjar. Terkait salat tarawih dan pembagian zakat, Ganjar kembali mengingatkan agar pelaksanaannya mengedepankan protokol kesehatan.

"Musala dan tempat ibadah untuk salat tarawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan," pintanya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah Musta'in Ahmad membenarkan selama beberapa hari ke depan masih akan memetakan wilayah tersebut.

“Memetakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan salat Idulfitri berjemaah, untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning. Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan," jelasnya.

Untuk pelaksanaan zakat fitrah dan lainnya, Kanwil Kemenag akan menggandeng stakeholder untuk menyalurkan ke rumah-rumah penerima sehingga meminimalisir potensi kerumunan di masjid.

"Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima. Tidak berkumpul di masjid. Bisa kerja sama lembaga seperti remaja masjid dan lainnya," pungkasnya. (Tanti/ist)

Baca model tabloid 
Gambar Klik Kanan, pilih buka Link baru




Post a Comment

0 Comments