INFOKU, BLORA - S, (45), seorang
pria warga kecamatan Ngawen Kabupaten Blora di amankan oleh Unit Reskrim Polsek
Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah, Minggu, (23/05/2021) kemarin saat
nongkrong di Lapangan Kridosono Blora.
S, diamankan petugas
lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor diwilayah
kecamatan Cepu.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH mengungkapkan bahwa, pada hari Minggu tanggal 4 April 2021 lalu, sekitar Pukul 04.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di tempat parkir Masjid AL ISHLAH di kampung Megalrejo Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
"Awal mula
kejadian, pada hari dan tanggal tersebut, sekira pukul 04.20 Wib, korban datang di masjid untuk sholat subuh berjamaah
dan korban memarkirkan sepeda motor di tempat parkir Masjid AL ISHLAH tanpa di
kunci stang dan meletakkan anak kunci kontak di meja serambi Masjid," kata
Kapolsek Cepu, Senin, (24/05/2021).
Kemudian korban masuk
Masjid untuk sholat Subuh berjamaah, setelah selesai kurang lebih sekira 10
menit, korban bermaksud pulang dan mengetahui anak kunci kontak sepeda motor
yang awalnya berada di meja serambi Masjid tidak ada atau hilang, korban mengecek
sepeda motor miliknya.
"Setelah di cek
ternyata sepeda motor milik korban sudah tidak ada, kemudian korban menanyakan
kepada warga sekitar, namun tidak ditemukan, selanjutnya korban melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Cepu," lanjut AKP Agus Budiana.
Menindaklanjuti
laporan tersebut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH memerintahkan Kanit Reskrim
Ipda Imam Kurniawan,SH untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya Minggu,
(23/05/2021) kemarin tersangka S berhasil diamankan petugas.
Selain tersangka,
barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1 unit sepeda motor merk
Honda Nopol K 4007 JY, 1 lembar STNK, dan 1 lembar Foto Kopi STNK dan 1 buah
anak kunci SPM Honda.
"Atas kejadian
tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta
rupiah)," tandas Kapolsek.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku di jerat pasal 363 KUHP
dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kepada masyarakat
Kapolsek Cepu berpesan agar selalu hati hati dan waspada, terutama dalam memarkir
kendaraan bermotor jangan lupa dikunci, bahkan jika perlu diberi kunci tambahan
saat akan ditinggalkan,".
Kita tidak boleh underestimate, jangan membiasakan tidak mengunci sepeda motor saat ditinggal, karena berbahaya dan rawan diambil orang. Kemanapun, jangan lupa kunci kendaraan saat ditinggalkan," pungkas Kapolsek Cepu.(Heru/POL)
0 Comments
Post a Comment