INFOKU, PATI -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, melarang pelaksanaan takbir
keliling di malam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Takbiran cukup dilaksanakan di masjid atau mushala saja. Itu pun tidak boleh berkerumun. Kapasitasnya 50 persen, dengan protokol kesehatan. Ini dalam rangka memutus mata rantai Covid-19. Sudah saya buatkan surat edaran terkait hal ini,” ujar Bupati Pati Haryanto usai menggelar Rapat Persiapan Lebaran bersama jajaran Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Rabu (28/4/2021).
Haryanto
menambahkan, pihaknya mempersilakan masyarkat melaksanakan shalat Idul Fitri
dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Terkait larangan
mudik, Haryanto mengaku sejauh ini pemudik yang lolos pulang ke kampung halaman
dilakukan pendataan oleh Satgas Covid-19.
“Sekalipun sudah
ada imbauan tidak boleh mudik, kalau ada yang terlanjur mudik kami lakukan
pendataan dengan bantuan Bhabinkamtibmas, Babinsa, bidan desa, dan Satgas
Covid-19 desa.
diswab, kalau
positif diisolasi bisa di desa atau RSUD Soewondo,” jelas dia.
Pihaknya meminta
warga yang terlanjur mudik ke kampung halaman untuk tidak melaksanakan shalat
Idul Fitri di masjid maupun di lapangan.
“Nanti mungkin kami
buat surat edaran. Kalau bisa (pemudik) tidak usah shalat Idul Fitri di masjid,
cukup di rumah saja,” tandas dia.
Sementara itu,
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, pihaknya akan memberikan
sanksi tegas bagi warga yang kedapatan melakukan takbir keliling di malam
Lebaran 2021.
Dia meminta masyarakat
mematuhi peraturan supaya kasus Covid-19 di Pati bisa diminimalisir.
“Kita bisa lihat
pasca-pilkades serentak kemarin tidak ada klaster baru penularan Covid-19. Ini
pencapaian baik. Saat Idul Fitri kami harap bisa dipertahankan dengan tidak
melaksanakan takbir keliling dan menjaga prokes saat shalat Idul Fitri,” ujar
dia.(Imam/ist)
0 Comments
Post a Comment