INFOKU, BLORA - Bupati
Blora, H. Arief Rohman, S.IP, M.Si., mendatangi Kementerian ESDM, untuk
menyampaikan aspirasi masyarakat terkait Dana Bagi Hasil (DBH) migas, Kamis
(22/4/2021)..
Hal itu dilaksanakan setelah mengikuti webinar Forum Kehumasan Industri Hulu Migas, SKK Migas wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara (FKIHM Jabanusa) yang mengusung tema Memahami Dinamika Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, melalui zoom meeting, pada Selasa (20/4/2021) lalu.
Dengan didampingi Wakil Bupati Tri Yuli
Setyowati, ST., MM., dan Staf Khusus M. Mutiyono, kedatangan Bupati H. Arief
Rohman, S.IP., M.Si., diterima oleh Sekretaris Ditjen Migas, Kementerian ESDM,
Alamuddin Baso, S.T., M.B.A.bersama Kepala Bagian Hukum.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan
beberapa hal terkait DBH Migas khususnya untuk DBH Minyak Bumi.
Yakni menunjuk UU no. 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Keputusan Menteri ESDM
nomor : 200K/80/MEM/2019 tentang penetapan Daerah Penghasil dan Dasar
Perhitungan DBH Sumber Daya Alam Migas Tahun 2020, disampaikan bahwa wilayah
kerja penambangan (WKP) Blok Cepu terdiri dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, yang
meliputi wilayah Blora dan Tuban, serta Bojonegoro yang menjadi letak mulut
sumur eksplorasi.
“Namun DBH minyak bumi yang dihasilkan Blok
Cepu hanya dinikmati Provinsi Jawa Timur, yakni Bojonegoro sebagai kabupaten
penghasil dan seluruh Kabupaten di Jawa Timur yang letaknya jauh dari WKP,
seperti Banyuwangi mendapatkan DBH 81 miliar. Sedangkan Blora yang masuk WKP
Blok Cepu dan masuk wilayah terdampak, tidak menerima DBH sama sekali, atau nol
rupiah karena beda provinsi dengan daerah penghasil,” ungkap Bupati.
Sehingga menurutnya disini ada
ketidakadilan, ketika Kabupaten Blora sebagai kabupaten yang berdampingan dan
terdampak serta masuk dalam satu WKP tidak menerima DBH sama sekali.
Untuk itu, lanjut Bupati, sehubungan dengan
terbitnya UU nomor 11 Tahun 2020 yang mengamanatkan disusunnya UU Hubungan
Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD), yang didalamnya memuat kebijakan reformulasi
dalam penyaluran DBH, maka mengusulkan agar bisa merubah proporsi DBH minyak
bumi 6 persen yang semula dibagikan untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi
yang bersangkutan, diubah menjadi 6 persen dibagikan kepada Kabupaten/Kota yang
berdampingan dan terdampak untuk diakomodir dalam rancangan UU HKPD.
“Kita juga dorong agar Permen ESDM yang
mengatur hal ini bisa diubah, sehingga Blora bisa mendapatkan keadilan. Yang
tujuannya untuk apa? Untuk pemerataan pembangunan infrastruktur dan
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Blora,” tambah Bupati.
Pihaknya juga mengusulkan agar Exxon Mobil
selaku pengelola Blok Cepu bisa mengembalikan beberapa titik lapangan migas WKP
Blok Cepu yang belum digarap di wilayah administrasi Kabupaten Blora kepada SKK
Migas agar selanjutnya bisa dikelola oleh BUMD atau KKKS lainnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Ditjen
Migas, Kementerian ESDM, Alamuddin Baso, menyatakan bahwa bersama bagian hukum
akan melakukan telaah terhadap regulasi yang ada.
“Akan kita lakukan telaah terhadap regulasi
perundang-undangan atau aturan yang ada. Seperti apa yang dimungkinkan sehingga
juga daerah-daerah yang merupakan penghasil dan terdampak juga punya akses
untuk itu. Supaya dari aspek kepastian dan kemanfaatan untuk wilayah kerja
penambangan bisa dirasakan,” ujar Alamuddin Baso.
Atas jawaban Sesditjen Migas ini, Bupati
pun berharap prosesnya bisa segera ditindaklanjuti agar manfaatnya bisa segera
dirasakan oleh masyarakat. (Endah/ist/KOM)
0 Comments
Post a Comment