Ini Jawaban Mengapa 3.000 Guru Blora Gajinya Dibawah UMK


INFOKU, BLORA - Pemerintah Kabupaten Blora merespons adanya 3000 guru yang gajinya di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) senilai Rp 1.894.000.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Hendi Purnomo mengatakan pemerintah daerah secara bertahap mulai memikirkan nasib para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut.

"Terkait kesejahteraan memang belum mencapai UMK, tapi pemerintah daerah ini sudah mulai membantu dengan cara kolaborasi antara dana BOS (bantuan operasional sekolah) dengan APBD," ucap Hendi saat ditemui Wartawan  dikantornya, kemarin.


Menurutnya, ketentuan besaran honorarium bagi para GTT telah ditentukan. Guru SMP mendapatkan honor senilai Rp 1.000.000, guru SD mendapatkan honor senilai Rp 750.000, pegawai tidak tetap mendapatkan honor senilai Rp 500.000 per bulan bagi yang mempunyai masa kerja lebih dari 4 tahun.

"Misalnya dari sekolah dana BOS (bantuan operasional sekolah) SD cuman mampu ngasih Rp 300 ribu, berarti daerah ngasih Rp 450 ribu itu sudah berjalan dan sudah cair," ujarnya.

Hendi memastikan akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara bertahap mulai tahun ajaran baru pada Juni Juli mendatang.

"Surat penugasan dari dinas, kita sudah verval (verifikasi dan validasi) dan sudah siap, rencana kami akan berikan nanti tahun ajaran baru," jelasnya.

Terbanyak Formasi Guru Hendi menjelaskan selama ini GTT diatur melalui kewenangan dari kepala sekolah. Sehingga, dinas pendidikan tidak dapat berbuat banyak.

Hendi mengaku secara garis besar daerahnya masih kekurangan jumlah guru yang berstatus PNS, sehingga GTT masih sangat dibutuhkan.

"Surat penugasan itu dasarnya ya kita verval itu kita liat beban kerjanya. Setelah kita verval dan kita analisis beban kerja, kita membuatkan surat penugasan, sebagai legalitas," katanya.

"Selama ini kan GTT itu legalitasnya hanya kepala sekolah, dan (legalitas) kepala sekolah ternyata lemah ternyata tidak diakui," imbuhnya.

Pemkab Blora Siap Rogoh Kocek Rp 600 Juta Maka dari itu, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin membantu kesejahteraan para GTT tersebut.

"Kita sekarang sampai saat ini batasnya masih sesuai edaran bupati, larangan untuk mengangkat GTT itu Maret 2019, yang kita bantu terkait dapodik NUPTK, terakhir Maret 2019. Kalau setelah Maret 2019 ini belum kita carikan solusi dan akan kita carikan solusi, kita selesaikan yang sebelum Maret 2019, sehingga yang lama kita selesaikan pelan-pelan, baik legalitas dan mudah-mudahan kesejahteraan," terangnya.(Endah/ist)


Post a Comment

0 Comments