INFOKU, BLORA - Surat edaran nomor 360/1881 tanggal 20 Mei 2021 tentang antisipasi musim kemarau telah ditandatangani oleh Sekda Blora Komang Gede Irawadi, dan telah diterima di OPD, Instansi, BUMN, BUMD di wilayah Kabupaten Blora.
“Dalam waktu dekat akan kita laksanakan rapat dengan OPD termasuk BUMD dan BUMN terkait pengampu kebencanaan di Kabupaten Blora,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blora, Hadi Praseno,S.Sos, di Blora, Kamis (27/5/2021).
Hadi Praseno menyampaikan, berdasarkan surat edaran itu disebutkan bahwa dalam rangka mengantisipasi dampak akibat musim kemarau di Kabupaten Blora Tahun 2021, berdasarkan Buletin Prakiraan Musim Kemarau Tahun 2021 di Jawa Tengah, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Satsiun Klimatologi Semarang Tahun XI Nomor 01 Maret 2021, Kabupaten Blora diperkirakan memasuki musim kemarau pada bulan April 2021 dan memasuki puncaknya di bulan Juli dan Agustus 2021.
Dalam rangka pencegahan dan peringatan dini serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kabupaten Blora disampaikan informasi prakiraan data. Yaitu, kemarau secara umum tingkat Provinsi Jawa Tengah mengalami mundur (lebih lambat) satu dasarian dari normalnya.
“Wilayah Blora Utara dan Tengah, puncak kemarau terjadi dasarian II bulan Juli 2021, sifat hujan N (Normal), panjang musim kemarau 19 dasarian atau 190 hari,” jelas Hadi Praseno.
Untuk wilayah Blora Selatan, puncak kemarau terjadi dasarian II bulan Agustus 2021, sifat hujan AN (Atas Normal), panjang musim kemarau 15 dasarian atau 150 hari.
Dalam surat edaran itu, menurt Hadi Praseno, disampaikan bahwa sehubungan dengan hal tersebut diimbau pada seluruh OPD/Instansi Terkait/Pemangku Kepentingan dan masayarakat di Kabupaten Blora untuk melaksanakan beberapa hal.
Yaitu, secara nasional pandemi Covid-19 sebagai darurat nasional yang perlu perhatian khusus untuk tetap mensosialisasikan protokol kesehatan 5M dalam upaya pencegahan dan memutus penyebarannya di wilayah Kabupaten Blora utamanya saat musim kemarau tahun 2021.
Kemudian, Kepala OPD/Instansi Terkait/Pemangku Kepentingan se Kabupaten Blora agar mensosialisasikan pada seluruh pegawai di lingkungannya untuk menggunakan air bersih secara hemat/arif, baik di kantor, rumah maupun di lingkungannya dan tetap menjaga protokol kesehatan 5M dalam mencegah serta memutus penyebaran Covid-19.
Selanjutnya, Kepala OPD Teknis/Instansi/Pemangku Kepentingan, dalam hal ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, DPUPR, Dinas Peternakan dan Perikanan, Sat Pol PP dan Perusda PDAM Kabupaten Blora, Balai PSDA Seluna, Balai Pengelolaan Hutan Wilayah I, Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Provinsi Jawa Tengah dan Perum Perhutani dimohon menyiapkan data dan prasarana yang berhubungan dengan dampak musim kemarau.
Berikutnya, Camat se Kabupaten Blora agar meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap dampak musim kemarau, yaitu kekeringan yang mengakibatkan berkurangnya persediaan air dengan menindaklanjuti secara formal maupun informal melalui Lurah/Kepala Desa dan perangkatnya agar hemat menggunakan air bersih serta sosialisasi protokol kesehatan 5M untuk memutus penyebaran Covid-19
Selain itu, diharapkan para Camat agar melakukan inventarisasi Desa/Kelurahan yang terdampak rawan kekeringan untuk dilaporkan kepada Bupati Blora Cq. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Blora (paling lama 28 Mei 2021) untuk perencanaan program kegiatan dan bantuan air bersih dari APBD Kabupaten Blora.
Apabila terjadi kejadian bencana di wilayah Kabupaten Blora, untuk segera melaporkan kesempatan pertama kepada Lurah/Camat/Polsek/Koramil setempat dan Posko BPBD Kabupaten Blora di Jalan Raya Blora-Cepu Km.5 Jepon Kabupaten Blora, Telepon/Fax (0296) 532599, WA 085229252674.
Atau melalui media sosial Facebook : Bpddblora. Instagram : bpbdkabupatenblora.Twitter:@bpbdblora,Email:bpbd.blorakab@gmail.com.(Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment