INFOKU, BLORA - Sebanyak
245 orang purnawirawan TNI menerima suntikan vaksinasi Covid-19 tahap pertama
di Rumah Sakit Bantuan (Rumkitban) DKT Wirahusada 04.08.05/Blora di jalan dr.
Sutomo No. 12 Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Selasa (18/5/2021).
Mereka mendapatkan pendampingan secara khusus oleh Babinsa dari masing masing Koramil jajaran Kodim 0721/Blora.
Dandim 0721/Blora
Letkol Inf Ali Mahmudi, SE, MM membenarkan, bahwa Babinsa di jajarannya
terlibat dalam pendampingan para purnawirawan TNI di wilayah desa binaanya yang
melaksanakan vaksinasi Covid-19 di Rumkitban DKT Wirahusada 04.08.05/Blora.
“Kami imbau dalam
pelaksanaan ini Babinsa setempat wajib mendampingi untuk kelancaran pelaksanaan
vaksinasi dan itu dipertanggung jawabkan,” kata Dandim 0721/Blora.
Menurutnya,
pemberian vaksin ini merupakan upaya untuk membantu pemerintah dalam memutus
penyebaran Covid-19 dan mempercepat program vaksinasi untuk kebutuhan
Purnawirawan yang rentan terhadap penularan
Dilibatkannya
Babinsa dalam pendampingan terhadap purnawirawan, menurut Dandim, merupakan
bentuk penghormatan dan kepedulian TNI terhadap para sesepuh yang dulu juga telah
mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
“Selain itu juga
sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban dalam ikut mendukung pencegahan dan
penanggulangan penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih belum berakhir,”
jelas Dandim 0721/Blora.
Sementara itu Serka
Rubadi, salah satu Babinsa jajaran Kodim 0721/Blora yang melaksanakan
pendampingan menyampaikan untuk mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19,
purnawirawan harus melalui proses pemeriksaan data, screening atau pemeriksaan
singkat dan dinyatakan lolos ataupun tidak ada kendala baru sebagai indikator
bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
“Setelah
mendapatkan suntikan vaksin, kami juga mengimbau para purnawirawan supaya tetap
menjalankan protokol kesehatan dengan 5M, mengingat kekebalan tubuh semakin
berkurang di bandingkan dengan yang masih berusia muda,” ucapnya.
Usai mendapatkan vaksinasi, para purnawirawan harus menjalani observasi selama 30 menit sebelum diperbolehkan kembali ke rumah masing masing. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment