INFOKU, BLORA -
Dengan di keluarkannya PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan aturan turunan dari
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah mengeluarkan jenis
Limbah Batu Bara yaitu Fly Ash dan Bottom Ash dari kategori Limbah B3 yang
dihasilkan dari selain fasilitas Stoker Boiler dan Tungku Industri.
Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora segera merespon cepat, seperti di sampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora Drs. Sugiyono, Msi kepada media (12/4/2021).
Dia mengatakan, Di
Kabupaten Blora ada potensi timbulan Fly Ash dan Bottom Ash yang dihasilkan
oleh PT. GMM (Gendhis Multi Manis), dan DLH Kabupaten Blora pada hari Rabu
tanggal 7 April lalu melakukan monitoring ke PT. GMM untuk cek lokasi dan
sistem Boiler yang digunakan oleh PT. GMM.
"Bahwa hasil
monitoring yang dilakukan, PT. GMM tidak menggunakan Stocker Boiler maupun
Tungku Industri, tetapi menggunakan sistem Fluidized Bed Boiler. Jadi bisa
dikatakan kalau Limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dihasilkan oleh PT.
GMM termasuk kategori Limbah Non B3" terang Sugiyono.
Selanjutnya, kata
Sugiyono, meskipun termasuk kategori Limbah Non B3, namun PT. GMM harus tetap
memenuhi standar pengelolaan dan persyaratan teknis yang sudah di tetapkan.
Limbah Non B3 FABA
yang dihasilkan oleh PT. GMM bisa dimanfaatkan dengan mempertimbangkan
ketersediaan teknologi, standar produk yang sudah ditetapkan dan baku mutu
lingkungan hidup.
Terakhir Sugiyono menyampaikan meskipun Limbah FABA PT. GMM masuk kategori Limbah Non B3, Dinas Lingkup Hidup Kabupaten Blora akan selalu memantau pengelolaan dan pemanfaatan FABA tersebut oleh penghasil dan pihak pemanfaat agar penghasil maupun pemanfaat tetap melakukan perlindungan lingkungan.(Endah)
0 Comments
Post a Comment