INFOKU, BLORA -
Para pedagang pasar di Kabupaten Blora diharapkan menjadi peserta Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Manfaat yang besar
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan membuat jaminan sosial bagi para
pedagang lebih terjamin.
“Ini tadi ada penyerahan santunan jaminan kematian bagi para ahli waris. Nominalnya cukup besar. Ini bisa menjadi contoh bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu manfaatnya sangat besar bagi masyarakat,’’ kata Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Komang Gede Irawadi, SE, M.Si ketika menyampaikan sambutan pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora di aula Dindagkop UKM, Jumat (23/4/2021).
Selain
penandatanganan kerja sama, dalam acara itu secara simbolis diserahkan santunan
jaminan kematian serta sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada para
kepala pasar.
Kegiatan tersebut
dihadiri Kepala Dinadagkop UKM Blora Sarmidi, SP, Kepala Cabang BPJS
Ketenagakerjaan Kudus Multanti serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blora M
Andy Heriamsyah.
Sekda Komang Gede
Irawadi menuturkan, sesuai instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021,
kepala daerah di Indonesia wajib mendukung program nasional jaminan sosial.
Menurutnya,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah menyiapkan peraturan bupati (Perbup)
untuk menyukseskan program tersebut.
“Pekan lalu sudah
ada pertemuan bupati dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pertemuan itu ditindaklanjuti
dengan kegiatan di Dindagkop UKM ini. Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah
daerah sebagai tindaklanjut Inpres nomor 2 tahun 2021,’’ kata Komang Gede
Irawadi.
Sekda mengharapkan
organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya mengikuti langkah Dindagkop UKM
terkait kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Misalnya dinas
pertanian yang menyertakan petani dan dinas-dinas lainnya. Selain itu juga
koperasi dan perusahaan yang menyertakan para karyawannya. Sehingga jumlah
warga Blora yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan lebih banyak
lagi.
“Ada yang
bertahun-tahun kerja tapi tidak dapat dana pensiun. Badan usaha tidak perlu
lagi memikirkan pensiun, ikutkan saja karyawannya menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan,’’ jelas Komang.
Pihaknya meminta
BPJS Ketenagakerjaan intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sebab, ada
masyarakat yang tidak tahu dan kurang paham cara menjadi peserta BPJS
Kenegakerjaan.
Selain itu, Komang
juga mengharapkan BPJS Ketenagakerjaan cepat dalam membayarkan hak-hak ahli
waris maupun peserta BPJS Ketenagakerjaan.”
“Pembayarannya
harus diekspose sehingga lebih banyak masyarakat yang tahu dan mereka tertarik
menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,’’ ujar Komang.
Sementara itu,
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus Multanti mengapresiasi dukungan yang
diberikan Pemkab Blora dalam mendorong masyarakat menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan.
“Luar biasa Pemkab
Blora sudah sangat banyak mensupport khususnya pelaksanaan program pemerintah
pusat terkait dengan jaminan sosial bagi program jaminan kecelakaan, kematian,
hari tua dan pensiun,’’ kata Multanti.
Dia menyatakan
kesiapannya untuk menyosialisasikan program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
lebih luas lagi kepada kalangan masyarakat seiring telah ditandatanganinya
perjanjian kerja sama.
“Kepesertaan itu
bukan hanya untuk pekerja yang bekerja di kantor atau pekerja dengan hubungan
kerja yang jelas tetapi juga termasuk pedagang. Pedagang perlu perlindungan dan
jaminan sosial karena aktivitas dari mulai berdagang sampai kembali lagi ke
rumah,’’ jelasnya.
Dalam acara
tersebut diserahkan santunan kepada lima orang ahli waris dari peserta BPJS
Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia. Nominal santunan mulai dari
Rp 42 juta hingga Rp 96 juta.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia itu sebelumnya berprofesi sebagai wartawan, perangkat desa, pegawai honorer, karyawan swasta serta pegawai BUMD. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment