INFOKU, BLORA -
Satuan Reserse Narkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 4
kasus, dalam Operasi Antik Candi Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan oleh
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK saat menggelar konferensi pers di
halaman belakang Mapolres Blora, Senin, (05/04/2021).
Tujuan dari operasi Antik Candi ini sendiri adalah untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah Polres Blora.
Didampingi oleh Kabag
Ops Kompol Supriyo, Kasatresnarkoba AKP Dr. Hartono,MH, Kasi Propam Ipda Hadi
serta Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso.
Kapolres
menyampaikan dalam kurun waktu 20 hari Operasi Antik Candi 2021 yang dimulai
tanggal 15 Maret sampai dengan tanggal 03 April 2021, Satresnarkoba Polres
Blora berhasil mengamankan 4 tersangka.
"Selama kegiatan Operasi Antik Candi 2021, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengungkap Target Operasi tindak pidana narkotika sebanyak 3 kasus dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu Kurang lebih 5,47 gram dan tindak pidana tentang kesehatan 1 kasus, dengan barang bukti 200 butir Pil Hexymer," ucap Kapolres Blora.
Kapolres menguraikan ke 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika adalah :
1. ABL, (47) warga desa Temengeng kecamatan Sambong Blora.
Tersangka diamankan dengan barang bukti 2
paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, 2 paket
narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna kuning yang digulung
dengan kertas grenjeng rokok dengan berat kurang lebih 1,64 gram, serta uang
tunai sebesar Rp. 600.000,00, 1 unit HP merk Samsung, 1 HP merk Oppo dan satu
unit SPM Yamaha Mio
2. MJ, (48) warga kelurahan Kajeksan kecamatan Kudus kota Kabupaten Kudus.
Tersangka ini diamankan dengan barang bukti
berupa 3 paket sabu sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat
kurang lebih 2,68 gram. Satu buah HP, serta satu unit sepeda motor Honda Vario
warna hitam.
3. GS, (30) warga desa Gesikan kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Tersangka ini
diamankan dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam
platik klip warna bening diisolasi warna hitam dan dibungkus tisu warna putih
dan diisolasi diisolasi warna hitam dimasukkan plastik klip bening dan
dimasukkan bungkus rokok dengan berat kurang lebih 1,15 gram.
Sedangkan satu
tersangka kasus Undang Undang kesehatan adalah :
BPN, (23) warga kecamatan Jepon Blora.
Tersangka ini
diamankan dengan barang bukti berupa 200 butir pil Hexymer dan uang tunai Rp.
50.000,00 serta satu buah sound system.
Adapun ketiga
tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dijerat Primer pasal 114 ayat
(1) sub pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Untuk tersangka kasus pengedaran obat tanpa ijin dijerat Primer pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Kepada warga masyarakat
Kapolres berpesan agar masyarakat jangan coba coba dengan Narkoba. Karena jika
sudah kecanduan narkoba maka akan rusak dan hancur masa depannya, "Hindari
dan jangan coba coba dengan narkoba, karena akan merusak masa depan
seseorang," pungkas Kapolres.(Setyorini/POL)
0 Comments
Post a Comment