INFOKU, BLORA - Sejumlah
warga yang menjadi peserta ujian penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa se
Kecamatan Kedungtuban yang menamakan diri Kedungtuban Bersatu, kembali datangi
Kantor Bupati Blora, pada hari ini Jumat (16/4/2021).
Kehadiran warga yang menamakan diri Kedungtuban Bersatu diterima secara perwakilan oleh Pelaksana Tugas Asisten Bupati Bidang Pemerintahan, Sugiyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Hariyanto, Staf Khusus Bupati Bidang Hukum, Kuat Prihantoro, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Bondan.
"Ini adalah
audiensi kami yang kedua, mengingat jawaban hasil dari audiensi pertama kali
beberapa waktu yang lalu, tidak memuaskan kami, dan kami akan buka kembali
semua fakta - fakta dan kejanggalan - kejanggalan lebih banyak lagi, termasuk
dugaan jual beli kursi jabatan Perangkat Desa," ujar M. Nasroh, peserta
ujian perangkat dari Desa Wado.
Di saat yang sama,
Muhammad yang mewakili istrinya, peserta ujian komputer di Desa Jimbung,
meminta agar hasil ujian Perangkat dibatalkan, karena pelaksanaannya diduga
penuh kejanggalan dan tidak normatif, bahkan terdapat temuan manipulasi angka
nilai peserta.
"Salah satunya adalah belum ada tandatangan MOU pihak ketiga pelaksana ujian komputer dari EEC dengan Panitia Seleksi, kemudian saat penilaian kenapa justru pihak ketiga, dalam hal ini EEC duduk di belakang, justru panitia yang mengoreksi dan sekaligus memberi nilai, sehingga dugaan kami, hasil nilai EEC tidak sama dengan hasil yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi," ungkap Muhammad, yang juga mantan Kades Jimbung.
Sarjana
Tidak Lolos dan Pidana Menunggu
Sementara itu, hal
yang memilukan juga diungkap oleh M. Supardan, yang mewakili anaknya, Santi
Pangesti, yang ikut seleksi Perangkat di Desa Ketuwan. Sarjana alumnus
Universitas Negeri Malang, yang ikut ujian komputer di Desa Ketuwan. Dinyatakan
tidak mampu mengoperasikan komputer.
"Padahal jika
sesuai dengan Perbup Nomor 36 Tahun 2019 Pasal 16, jelas anak saya mampu, wong
di rumah kerjaannya di depan laptop kok, saat ujian skripsi dan buktinya lulus
kuliah, saya menduga ada yang melakukan perubahan nilai dan ini pidana, saya
punya bukti - buktinya," ujar M Supardan.
Terkait jual beli kursi, dengan lantang dan bersumpah Demi Allah, menyampaikan pernyataan Kepala Desa Wado, yang menyebutkan angka-angka atau harga untuk dapat menjadi Perangkat Carik dan Perangkat lainnya dengan nilai sebesar Rp. 800 Juta untuk Carik, dan nilai sebesar Rp. 350 Juta untuk Perangkat lainnya.
"Saya bersumpah Demi Allah, Kepala Desa menyebut harga kursi sebesar Rp.800 Juta untuk Sekdes, dan untuk Kaur diminta Rp. 350 Juta, dan diminta menyediakan Rp 150 juta dulu sebelum ujian komputer dilaksanakan, sisanya nanti kalau sudah jadi dilantik, dan untuk pemenang penjaringan peringkat 1, bernama Helmi dan 2, Riris juga ada angka hingga Rp. 350 Juta, untuk itulah saya minta agar ujian Perangkat ini dibatalkan, dan ini sudah kami adukan ke Ditreskrimsus Polda Jateng" tandas Nasroh. (Endah/Ist)
0 Comments
Post a Comment