INFOKU, JAKARTA -
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di
Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi
pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo telah menerbitkan aturan mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa puasa. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE itu diatur
jam kerja bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan lima
hari kerja dalam sepekan yakni mulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat
pukul 12.00-12.30 pada Senin hingga Kamis. Sementara untuk Jumat, jam kerja ASN
berlaku mulai 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.
Bagi instansi yang
memberlakukan enam hari kerja dalam sepekan, jam kerja PNS selama
Ramadan dimulai pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30
pada Senin hingga Kamis. Kemudian di Jumat, PNS bekerja mulai 08.00-14.30
dengan waktu istirahat 11.30-12.30.
"Dalam
penerapan jam kerja selama Ramadhan 1442 Hijriah, pejabat pembina kepegawaian
memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran
penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing," demikian
kutipan dalam SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo, seperti dikutip dari Antara,
Jumat (9/4/2021).
Jam kerja tersebut
berlaku bagi seluruh PNS yang melaksanakan tugas kedinasan baik di
kantor maupun di tempat tinggal atau work from home (WFH). Jumlah jam
kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah tersebut berjumlah
minimal 32,5 jam per pekan.
Ini
Syaratnya PNS Masih Boleh ke Luar Kota Saat Lebaran 2021,
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
baru menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021.SE ini mengatur pembatasan kegiatan
bepergian luar daerah atau mudik dan cuti bagi PNS.
Kendati, dalam
beberapa kondisi, MenPANRB masih membolehkan PNS bepergian ke luar
kota.
Dikutip dari SE,
Rabu (7/4/2021), terdapat pengecualian larangan bepergian ke luar daerah bagi
PNS yang sedang melaksanakan tugas dan PNS yang mendapat izin
tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dari instansinya.
"Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan
kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin
tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya,"
demikian dikutip Liputan6.com.
Adapun untuk PNS yang
melakukan perjalanan dinas, mereka juga harus memperoleh surat tugas yang
ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau
Kepala Kantor Satuan Kerja.
Kendati dibolehkan
ke luar daerah, PNS diharuskan memenuhi ketentuan berikut:
1. Memperhatikan
peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas
Penanganan COVID-19
2. Memperhatikan
peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.
3. PNS perlu
memerhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan
oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19
4 Memerhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.(Agung/ist)
0 Comments
Post a Comment