INFOKU, BLORA -
Hasil ujian komputer penjaringan perangkat desa se-Kecamatan Kedungtuban,
Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mendapat penolakan sebagian besar peserta.
Mereka menengarai
banyak kejanggalan selama pelaksanaan ujian komputer yang dilaksanakan
pada Minggu (21/3/2021) di SLTP Negeri 2 Kedungtuban, Desa Sidorejo Kecamatan
Kedungtuban.
Para peserta melakukan penolakan secara tertulis dalam surat peryataan yang disampaikan kepada pihak desa dan panitia. Kuat dugaan ada kecurangan dalam proses rekrutmen, khususnya ujian komputer.
Salah satu peserta
seleksi perangkat Desa Bajo, Yudi, menyapaikan, surat pernyataan sikap sudah
diserahkan kepada pihak desa dan panitia.
“Surat diterima
langsung oleh kepala desa dan panitia penjaringan kemarin,” ujarnya, Kamis
(25/3/2021).
Dia menyampaikan,
peserta dari desa lain sudah mulai melakukan hal yang sama. Melayangkan surat
pernyataan sikap dan tututan adanya proses ujian ulang.
Ada sejumlah dugaan
kecurangan yang disampaikan peserta dalam surat pernyataan. Yakni panitia
penyelenggara tidak terbuka dalam hal penguji pihak ketiga, alat yang digunakan
saat ujian tidak layak untuk dijadikan ujian komputer, dan tim ahli yang
digandeng tidak menunjukkan keahliannya dan keprofesionalannya.
Selanjutnya,
panitia tidak merespon hasil yang diterima, penyelenggara menunda-nunda hasil
pengumuman ujian, skor hasil tes uji komputer tidak diumumkan secara terbuka
dan diduga ada manipulasi hasil nilai.
Kemudian, peserta
yang mampu justru dinyatakan tidak mampu tanpa ada dasar dan penjelasannya,
hasil ujian peserta yang dinyatakan mampu di semua formasi diragukan
keahliannya di bidang komputer, peserta yang dinyatakan mampu diragukan
hasilnya.
“Kami memohon
kepada ketua panitia untuk menguji ulang calon perangkat desa yang dinyatakan
mampu dengan media komputer dan lroyektor yang disediakan di balai desa dan
disaksikan oleh semua calon,” ujarnya.
Peserta lain dari
Desa Kedungtuban, Adreas juga sudah melayangkan surat kepada pihak panitia
penjaringan.
"Kami menolak keputusan panitia. Kami
akan ada aksi damai se-Kecamatan Kedungtuban. Menuntut supaya penjaringan
perangkat desa digagalkan, Sebab ada banyak kejanggalan yang terjadi selama
proses,” kata dia.
“Kami menduga
adanya ketidak sesuaian aturan perundangan dalam prosesnya,” ujarnya.
Disampaikan, dari
17 desa yang melaksanakan rekrutmen perangkat desa, 15 diantaranya mendapat
protes dan penolakan. Yaitu Desa Panolan, Desa Jimbung, Desa Ketuwan, Desa
Sidorejo, Desa Wado, Desa Pulo, Desa Tanjung, Desa Bajo, Desa Sogo, Desa
Kemantren, Desa Klagen, Desa Kedungtuban, Desa Gondel, Desa Kalen, Nglandean.
Sementara, hanya 2 desa yang tidak ada penolakan, Desa Ngraho dan Desa Galuk.
Sementara, Camat Kedungtuban, Martono, tidak merespon saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon. Pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirim juga tidak dibalas. (Endah/ist)
0 Comments
Post a Comment