INFOKU, JAKARTA -
Polemik terkait pinjaman online atau
pinjol dari perusahaan teknologi finansial (fintech) ilegal kembali terjadi.
Pinjol ilegal mengancam nasabah akan menyebarkan data-data pribadi.
Dilansir dari
Kompas.com, baru-baru ini, di media sosial ramai soal dugaan pinjaman online (pinjol)
menyebarkan data-data pribadi seseorang ke jaringan pinjol mereka. Hal itu
seperti terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial Twitter, Jumat
(9/4/2021).
Sebelumnya pada 1 Maret 2021, media sosial juga sempat diramaikan oleh debt collector pinjol yang diduga mengancam debitur. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan foto anaknya yang diambil dari foto profil WhatsApp.
Hasil pengawasan
OPJK pada awal 2021 ini menemukan 51 perusahaan fintech yang menjalankan bisnis
pinjol ilegal.
Pinjol ilegal itu
merupakan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang Februari
2021. Sejak tahun 2018 hingga Februari 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.107
pinjol atau fintech lending ilegal.
Pinjol ilegal
beroperasi tanpa izin OJK. Biasanya, mereka juga tidak memenuhi aturan
operasional bisnis yang berlaku.
Pinjol ilegal
biasanya beroperasi dengan menawarkan pinjaman atau gadai secara cepat dan
mudah. Namun, dibalik persyaratan yang mudah, ada beban bunga besar,
Selain itu, pinjol
ilegal juga beroperasi meresahkan masyarakat. Pinjol ilegal tak segan meneror
nasabah maupun orang terdekatnya jika tak bisa membayar cicilan pinjaman.
Berikut daftar
perusahaan pinjol ilegal dikutip dari situs OJK:
- Go Duit
- Go Duit
- Pinjaman Dana Darurat
- Go Duit
- Dana
Cepat
- Uang
Pintar
- CashGo
- Pinjaman Online Cepat Cair
- Butuh
Modal - Pinjaman Online Cepat Cair
- Butuh
Modal - Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
- Dana
Speed
- Dana
Saku - Online Kredit
- KSP
Dana Saku
- PinjamSaja
- KSP Pinjaman Dana Online
- Halo
Money
- Dana
fun
- Dana
fun (Dana fun 122)
- Dana
fun
- Rafra
Apps Store
- Dana
Pintar
- PinjamanKu
- PinjamanKu
- Pinjaman Online tercepat dan teraman
- PinjamanKu
- Dana
Kilat - Pinjaman Online Aman
- Cepat,
dan Mudah
- Dana
Kilat - Segalanya jadi lebih mudah
- Uang
Kilat (Dalam Kenang)
- Uang
Kilat (PT Graha Tirta Cantika)
- Uang
Kilat (WA EYE)
- Uang
Kilat (Super Keatley )
- Laju
Dana
- Cash
Lagi Lite - Pinjaman Online Bunga Murah
- KSP
Dompet Kelapa - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
- Durian
Runtuh
- Loan
Segara
- Butuh
Uang - Pinjam Uang Tunai Mudah
- Redholo
- Rupee berasal dari sini
- Super
Rezeki
- Modal
Cepat - Pinjaman Online Cepat Cair Dan Mudah
- KSP
Modal Cepat
- KSP
Dompet Pisang
- Kredit
Rupiah - Pinjaman Uang Online Dana Tunai.
- Kredit
Rupiah - Pinjaman Uang Tunai Dana Cash
- Rp
Cepat Wallet
- Rpwallet
: Wallet Management
- Rp-Q-Wallet
- KSP
Dompet Mangga - Alat pinjaman cepat
- iDana -
Cash
- iDana -
Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai
- iDana -
Pinjam
- iDana -
UangQu
- iDana
- Rupiah
Petir - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash.
Selain nama-nama perusahaan pinjol ilegal
di atas, diperkirakan masih banyak nama lain yang beroperasi dan belum
terjaring OJK. Agar Anda tidak terjerat oleh pinjol ilegal, kenali
ciri-cirinya.
Berikut ciri-ciri
pinjol ilegal:
- Tidak
memiliki izin OJK
- Tidak
menyertakan syarat khusus bagi peminjam
- Sering
menyebar pesan penawaran peminjaman melalui handphone
- Identitas
perusahaan tidak valid
- Meminta
uang muka atau memotong nilai pinjaman pada tahap awal
Itulah daftar bisnis pinjol ilegal dan ciri-cirinya. Lebih baik hindari bisnis pinjol ilegal agar tidak dirugikan.(Tanti/ist)
1 Comments
Pinjaman Online / Pinjol OJK aman kak?
ReplyDeletePost a Comment