INFOKU, BLORA -
Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP, M.Si., mendatangi Kementerian ESDM, untuk
menyampaikan aspirasi masyarakat terkait Dana Bagi Hasil (DBH) migas, Kamis
(22/4/2021)..
Hal itu
dilaksanakan setelah mengikuti webinar Forum Kehumasan Industri Hulu Migas, SKK
Migas wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara (FKIHM Jabanusa) yang mengusung tema
Memahami Dinamika Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, melalui zoom meeting, pada
Selasa (20/4/2021) lalu.
Dengan didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST., MM., dan Staf Khusus M. Mutiyono, kedatangan Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., diterima oleh Sekretaris Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Alamuddin Baso, S.T., M.B.A.bersama Kepala Bagian Hukum.
Dalam kesempatan
itu, Bupati menyampaikan beberapa hal terkait DBH Migas khususnya untuk DBH
Minyak Bumi.
Yakni menunjuk UU
no. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,
serta Keputusan Menteri ESDM nomor : 200K/80/MEM/2019 tentang penetapan Daerah
Penghasil dan Dasar Perhitungan DBH Sumber Daya Alam Migas Tahun 2020,
disampaikan bahwa wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu terdiri dari Jawa
Tengah dan Jawa Timur, yang meliputi wilayah Blora dan Tuban, serta Bojonegoro
yang menjadi letak mulut sumur eksplorasi.
“Namun DBH minyak
bumi yang dihasilkan Blok Cepu hanya dinikmati Provinsi Jawa Timur, yakni
Bojonegoro sebagai kabupaten penghasil dan seluruh Kabupaten di Jawa Timur yang
letaknya jauh dari WKP, seperti Banyuwangi mendapatkan DBH 81 miliar. Sedangkan
Blora yang masuk WKP Blok Cepu dan masuk wilayah terdampak, tidak menerima DBH
sama sekali, atau nol rupiah karena beda provinsi dengan daerah penghasil,”
ungkap Bupati.
Sehingga menurutnya
disini ada ketidakadilan, ketika Kabupaten Blora sebagai kabupaten yang
berdampingan dan terdampak serta masuk dalam satu WKP tidak menerima DBH sama
sekali.
Untuk itu, lanjut
Bupati, sehubungan dengan terbitnya UU nomor 11 Tahun 2020 yang mengamanatkan
disusunnya UU Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD), yang didalamnya
memuat kebijakan reformulasi dalam penyaluran DBH, maka mengusulkan agar bisa
merubah proporsi DBH minyak bumi 6 persen yang semula dibagikan untuk
Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, diubah menjadi 6
persen dibagikan kepada Kabupaten/Kota yang berdampingan dan terdampak untuk diakomodir
dalam rancangan UU HKPD.
“Kita juga dorong
agar Permen ESDM yang mengatur hal ini bisa diubah, sehingga Blora bisa
mendapatkan keadilan. Yang tujuannya untuk apa? Untuk pemerataan pembangunan
infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Blora,” tambah Bupati.
Pihaknya juga
mengusulkan agar Exxon Mobil selaku pengelola Blok Cepu bisa mengembalikan
beberapa titik lapangan migas WKP Blok Cepu yang belum digarap di wilayah
administrasi Kabupaten Blora kepada SKK Migas agar selanjutnya bisa dikelola
oleh BUMD atau KKKS lainnya.
Menanggapi hal ini,
Sekretaris Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Alamuddin Baso, menyatakan bahwa
bersama bagian hukum akan melakukan telaah terhadap regulasi yang ada.
“Akan kita lakukan
telaah terhadap regulasi perundang-undangan atau aturan yang ada. Seperti apa
yang dimungkinkan sehingga juga daerah-daerah yang merupakan penghasil dan
terdampak juga punya akses untuk itu. Supaya dari aspek kepastian dan
kemanfaatan untuk wilayah kerja penambangan bisa dirasakan,” ujar Alamuddin
Baso.
Atas jawaban Sesditjen Migas ini, Bupati pun berharap prosesnya bisa segera ditindaklanjuti agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat. (Endah/ist/KOM)
0 Comments
Post a Comment