INFOKU, BLORA -
Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora menggelar rapat
koordinasi dan konsolidasi tindak lanjut aduan masyarakat.
Rakor dibuka Kapala
Dinas Kominfo Blora, Drs. Sugiyono, M.Si di ruang pertemuan Gedung Samin Blora,
Rabu (31/3/2021).
Peserta rakor yang
diundang terdiri pejabat penghubung dan atau admin Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) di Blora.
Kepala Dinas Kominfo Blora menyampaikan desain pengelolaan aduan merupakan sesuatu yang sangat penting dan menjadi perhatian pemerintah Indonesia.
"Jadi
pemerintah telah mengatur aplikasi ini," ucapnya.
Dijelaskannya,
aplikasi terbagi dua kelompok, yakni aplikasi umum dan khusus.
"Yang umum
Sistem Informasi Pembangunan Daera (SIPD). Jadi sebenarnya karena sudah
ada aplikasi LAPOR, maka hanya satu aplikasi aduan," jelasnya.
Namun pada
kenyataannya, dalam pengembangannya, kendati intinya sama, hingga saat ini
masih kesulitan untuk mengintegrasikan.
"Sehingga
belum terintegrasi secara nasional," terangnya.
Meski demikian,
tambahnya, untuk di kabupaten Blora melalui aplikasi LAPOR ini menduduki
peringkat tiga se Jawa Tengah untuk penyelesaian aduan.
"Ini yang
patut diapresiasi, dan kami ucapkan terimakasih. Artinya, kepekaan aduan
masyarakat cukup tinggi," jelasnya.
Diharapkan, baik
pejabat penghubung maupun admin tidak memberikan jawaban sendiri, melainkan
dikomunikasikan atau disampaikan kepada pimpinan OPD atau pihak yang dimaksud.
“Sehingga tidak
terjadi miss komunikasi,” ucapnya.
Kepala Dinas
Kominfo berharap setiap OPD membuat rekap laporan yang selanjutnya dilaporkan
kepada pimpinan OPD setempat.
Dengan demikian
dapat diketahui, jumlah aduan yang sudah ditindaklanjuti, mana yang belum dan
mana yang terbanyak.
“Untuk tingkat
kabupaten sudah kita laksanaka sehingga Pak Bupati bisa memantau langsung. Oleh
karena itu perlu perhatian dan kesabaran.Maari kita manage (mengelola)
sebaik-naiknya. Kala ada yang kurang jelas silahkan koordinasi dengan kami,”
kata Kepala Dinas Kominfo Blora.
Pada kesempatan
yang sama Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo
Kabupaten Blora Ignatius Ary Susanto, S.Sos, M.Si menyampaikan Layanan Aspirasi
dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) adalah layanan penyampaian semua aspirasi
dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses
website www.lapor.go.id
LAPOR, telah
ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
(SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N - LAPOR
dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin
hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan
kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Adapun tujuan SP4N
adalah agar Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara
sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. Penyelenggara
memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pengelolaan
pengaduan adalah bagian yang tidak terpisahkan. Bahkan merupakan ruh dari
pelayanan publik. Tidak Ada Layanan Publik Berkualitas Tanpa Pengaduan,”
jelasnya.
Dalam Pemaknaan
Statistik, lanjutnya, banyak sedikitnya laporan memiliki multi dimensi
pemaknaan.
“Instansi banyak
aduan belum tentu jelek. Adanya aduan menjadi indikator eksistensi layanan,”
ucapnya. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment