INFOKU, BLORA -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil
mengamankan, AS, (18), seorang pemuda warga kecamatan Jepon Kabupaten Blora
yang diduga mengedarkan mata uang palsu (Upal), Kamis, (11/02/2021)
lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan,SH, Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa, serta Kanit Reskrim Ipda Suhari saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Selasa, (16/03/2021).
Kapolres Blora AKBP
Wiraga Dimas Tama,SIK mengungkapkan kejadian berawal dari laporan korban, Agus
Amin Lungkar Sungkowo, (16) seorang pelajar asal desa Sukorejo kecamatan
Tunjungan Blora pada hari Kamis, (11/02/2021) lalu.
Adapun modus
tersangka dalam mengedarkan uang palsu adalah membeli Hand phone dari korban
dengan cara pembayaran dilakukan COD (Cash On Delivery).
Kronologis kejadian,
Rabu, (10/02/2021) sekira pukul 11.00 Wib korban dihubungi oleh tersangka
melalui Nomor Whatsapp menanyakan tentang hand phone milik korban yang dijual
dan di posting di grup media sosial facebook.
Terjadi tawar
menawar harga dan akhirnya tersangka mau membeli dengan harga Rp. 1.350.000,-
(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), namun tersangka meminta agar
transaksi pembayaran dilakukan secara COD (cash on delivery) atau bertemu
langsung di Jalan Raya Blora-Cepu tepatnya di depan Asrama Yonif 410/Alugoro
turut Kelurahan Bangkle Kecamatan Blora Kabupaten Blora, Kamis, (11/02/2021)
sekira pukul 21.50 Wib.
Keesokan harinya
korban baru sadar ternyata uang yang diberikan tersangka untuk membayar hand
phone ternyata uang palsu.
Pelapor mencoba
untuk menghubungi nomor hand phone pelaku, namun nomornya sudah diblokir,
kemudian korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Blora.
Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka AS. Adapun barang bukti yang diamankan dalam kejadian tersebut adalah :
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal Pasal 245
KUHP Subs pasal 26 ayat (3) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment