INFOKU, BLORA -
Sosialisasi pengendalian gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
Ruang Pertemuan Setda diikuti langsong Bupati Blora, H. Arief Rohmani
didampingi Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati beserta seluruh Kepala OPD dan
Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengikuti, Rabu
(31/3/2021).
“Kita mendengarkan dan mencatat arahan dari beliau tadi, ini menjadi acuan bagi penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Blora dan menjadi target kami bahwa nanti untuk Inspektorat supaya bisa mengawal apa yang di dawuh- kan oleh KPK” ungkap Bupati.
Bupati
mengungkapkan bahwa upaya pencegahan korupsi pada seluruh jajaran Pemkab Blora
sangatlah penting. Salah satu upayanya adalah dengan menggandeng KPK dalam
kegiatan sosialisasi dalam rangka pengendalian gratifikasi di Kabupaten Blora.
“Upaya pencegahan
sangat penting, harus sesuai aturan dan regulasi yang ada. Terimakasih karena
sudah diberi rambu-rambu kepada seluruh pimpinan OPD yang ada di Kab. Blora
ini,” sambungnya.
Pada kesempatan
tersebut perwakilan dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK,
Sugiarto, mengungkapkan bahwa gratifikasi nantinya dapat menjadi awal mula
masuknya perbuatan korupsi.
“Gratifikasi ini sangat
rentan dan berhimpitan dalam kehidupan sehari-hari kita, gratifikasi ternyata
sebagai awal mula masuknya perbuatan korupsi,” jelasnya.
Karena gratifikasi
itu adalah akar korupsi, gratifikasi itu akan merembet pada pemerasan,
penyuapan, bahkan benturan dalam kepentingan, penggelapan, perbuatan curang
yang ujung-ujungnya menjadi kerugian keuangan negara. Oleh karena itu
gratifikasi ini penting kita sampaikan supaya tidak salah kaprah dalam
memahaminya.
Sugiarto memaparkan
karakteristik gratifikasi termasuk yang wajib dilaporkan dan tidak wajib
dilaporkan. Pihaknya turut menjelaskan terkait gratifikasi ilegal, sekaligus
memberikan arahan dalam menyikapi gratifikasi.
“Pelaporannya bisa
dengan dua cara, bisa kepada KPK melalui surat, melalui aplikasi, di email.
Kalau tidak bisa datang ke KPK, sampaikan ke Pak Inspektur ada UPG yaitu Unit
Pengendalian Gratifikasi sebagai perpanjangan tangan KPK dalam rangka melayani
memudahkan pelaporan hadiah yang bapak ibu terima," kata dia.
Hadir dalam
kegiatan sosialisasi Wakil Ketua DPRD Blora, Asisten I, II, III Sekda Blora,
Inspektur Daerah Kab. Blora, para Kepala OPD, Camat, dan Kepala Bagian di
lingkungan Setda Blora. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment