INFOKU, BLORA -
Sebanyak lima anggota Komisioner Bawaslu Blora, lolos dari sangsi Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.
Kelima anggota
Bawaslu Blora itu diadukan oleh Kepala Bagian Prokompim Sekretariat Daerah
Kabupaten Blora, Mulyowati.
Dalam pengaduannya,
Mulyowati memberikan kuasa kepada Advokat Pujianto yang berkantor di
Komplek GOR Mustika Blok Barat No. 3.
Lima anggota Bawaslu Blora dimaksud adalah, Lulus Mariyonan (Ketua merangkap anggota), Sugie Rusyono, Anny Aisyah, Ahmad Rozak, Andyka Fuad Ibrahim, masing-masing selaku anggota Bawaslu Blora.
Lolosnya 5
anggota Bawaslu Blora dari sanksi DKPP itu diketahui berdasarkan putusan
nomor 26 – PKE – DKPP/1/2021 yang diketuai oleh Muhammad dengan anggota
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiarti. Dengan
sekretaris persidangan pengganti, Andre Saputra.
Putusan tertanggal
3 Maret 2021 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu
(10/32021).
Diketahui, Kepala
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora,
Dra. Mulyowati, M.M dan Camat Randublatung, Budiman, S.STP, “lolos” dari
sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran ASN
di Pilkada Blora.
Melalui surat Nomor
: B- 4OWKASN/12/2020, tertanggal 14 Desember 2020 yang ditujukan kepada Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Blora di Blora, Jawa Tengah,
disebutnya, keduanya, baik Dra. Mulyowati, M.M dan Camat Randublatung,
Budiman, S.STP, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Surat dari KASN
ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, dengan tembusan
disampaikan kepada Ketua Bawaslu RI, Bupati Blora, dan Bawaslu Jawa Tengah.
Dalam surat
disebutkan, sesuai laporan Nomor: 002/Bawaslu Prov.JT-04/PP.01.02/XI/2020
tanggal 23 November 2020, perihal penerusan rekomendasi dan kajian dugaan
pelanggaran.
Setelah melakukan
pemeriksaan terhadap dokumen, hasil kajian laporan dan penelusuran data serta
informasi oleh KASN, Dra. Mulyowati, M.M tidak hadir secara langsung saat
pembagian bantuan dan tidak terdapat bukti yang menunjukkan aktivitas atau
kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada calon tertentu.
Demikian juga,
Budiman, S.STP selaku Camat Randublatung, Kabupaten Blora mendampingi dalam
kapasitas selaku pimpinan kecamatan yang mendampingi Bupati saat kunjungan
pembagian dan tidak ada Bukti bahwa camat melakukan kegiatan yang mengarah
kepada keberpihakan.
Atau tidak ada
bukti ikut membagikan atau memerintahkan membagikan a!at peraga kampanye.
Selain itu, setelah dilakukan penelusuran data dan informasi terkait unggahan
kegiatan dimaksud telah dihapus.
Dalam putusan DKPP
disebutkan, berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, setelah memeriksa
keterangan pengadu, jawaban dan keterangan para teradu, memeriksa dan mendengar
keterangan saksi, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan
para teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa,
komisioner Bawaslu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Untuk itu menolak
pengaduan pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik para komisioner
Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten
Blora, teradu II Sugie Rusyono, Teradu III Anny Aisyah, Teradu IV Ahmad Rozak,
Teradu V Andyka Fuad Ibrahim masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Blora terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
Memerintahkan
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7
(tujuh) hari sejak dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Humas Bawaslu
Blora, Andyka Fuad Ibrahim ketika dikonfirmasi menyatakan, Bawaslu Blora sudah
terima surat putusan dari DKPP itu terkait aduan dari Kepala Bagian
Prokompim Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Mulyowati.
”Kami sudah terima
surat dari DKPP pada hari Rabu (10/3/2021) via online,’’ jelasnya.
0 Comments
Post a Comment