INFOKU, BLORA -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil
mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku ilegal loging, Kamis,
(04/03/2021) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK saat didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan,SH, Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa,SH serta Kanit Reskrim Ipda Suhari, saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora. Selasa, (16/03/2021).
Dua tersangka yang
diamankan adalah R, (49) dan dan S, (41) keduanya adalah warga kecamatan
Cluwak Kabupaten Pati. Kedua tersangka diamankan saat mengendarai sebuah
kendaraan truk warna hitam dengan Nomor Polisi K-1318-JD yang memuat 34 batang
kayu sonokeling berbagai ukuran, saat melintas di Jalan desa Bogem kecamatan
Japah Kabupaten Blora.
Kejadian berawal
dari informasi warga bahwa ada kendaraan truk yang memuat kayu yang tidak
dilengkapi dokumen yang sah, pada hari Kamis, (04/03/2021) malam di wilayah
jalan desa Bogem Kecamatan Japah.
Menindaklanjuti
laporan tersebut tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin
Ops Iptu Edi Santosa,SH bersama Kanit Buser Aiptu Indra melakukan penyelidikan,
hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya di
jalan desa Bogem.
Setibanya dijalan
Desa turut Ds. Bogem, Kec. Japah, Kab. Blora mendapati ada KBM Truk dengan Bak
Terbuka ditutup dengan Terpal warna biru yang mencurigakan, kemudian petugas
menghentikan KBM Truk tersebut dan melalukan Pengecekan ternyata benar bahwa
KBM Truk tersebut mengangkut kayu hutan jenis Sonokeling yang tidak dilengkapi
dengan dokumen yang sah.
Selanjutnya petugas
membawa tersangka berikut barang buktinya ke Mapolres Blora. Adapun barang
bukti yang diamankan adalah 1 (Satu) unit KBM Truk, warna hitam No. Pol :
K-1318-JD berserta STNKnya, 34 (Tiga puluh empat) batang kayu hasil hutan jenis
Sonokeling berbentuk gelondong dengan berbagai macam ukuran, 1 ( Satu ) buah
terpal warna biru, Serta 1 (Satu) buah HP Merk Nokia warna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UURI No. 18 Th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment