Tengkulak Palawija Blora Tapi Bisa Jual Pupuk Subsidi, Harga Rp 250 Ribu per Sak


INFOKU, BLORA - Ngadiman (50) telah ditetapkan sebagai tersangka penimbun pupuk subsidi di Blora.

Pria paruh baya itu tercatat bukan sebagai pengecer maupun distributor resmi. Sehari-hari, dia merupakan tengkulak palawija.

"Dia tidak sebagai pengecer maupun distributor resmi.Sehari-hari sebagai tengkulak palawija," ujar Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, Rabu (10/2/2021).

Setiyanto menegaskan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah ada pelaku lain selain Ngadiman.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut. "(Dugaan pelaku lain) masih pendalaman," tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun, katanya, Ngadiman menjual pupuk subsidi seharga Rp 250 ribu per sak untuk jenis urea.

Sedangkan untuk pupuk subsidi jenis lain, pihak kepolisian masih mendalaminya.

Pupuk subsidi, tandas Setiyanto, mekanisme distribusi sampai ke tangan petani telah diatur dan melalui distributor maupun pengecer resmi.

Sementara, dari mana pupuk subsidi itu didapat Ngadiman, Setiyanto hanya menjelaskan jika barang tersebut dari Jawa Timur.

Pupuk Subsidi Ditimbun

Polres Blora menggerebek gudang palawija di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Blora, Rabu (10/2/2021).

Dari penggerebekan tersebut, ditemukan pupuk subsidi berbagai jenjs sebanyak 14,95 ton.

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, penggerebekan yang pihaknya lakukan berawal dari informasi yang pihaknya himpun.

Dari informasi itu berujung pada kecurigaan lantaran terdapat aktivitas penyimpanan pupuk subsidi.

"Hasil pendalaman dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan.

Akhirnya benar ditemukan barang bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk ," ujar Wiraga Dimas Tama di gudang didampingi Kasatreskrim AKP Setiyanto.

Wiraga mengatakan, dari penggerebekan yang pihaknya lakukan menemukan 200 sak pupuk subsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk subsidi jenis TS atau SP36, kemudian 63 sak pupuk subsidi jenis urea.

Dari keterangan yang dihimpun, pupuk subsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur.

"Dalam penjualannya di pasaran dijual dengan harga di atas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah," tandasnya.

Dalam penggerebekan kali ini Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial Ngadiman (50), warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

Dia adalah pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk subsidi tersebut.

Pupuk itu sudah tersimpan di gudang sejak seminggu yang lalu.

Sejumlah petani ada pula yang telah membelinya. "Sebagian ada yang sudah diedarkan," kata dia.

Tambah Wiraga, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan terkait penyalahgunaan pupuk subsidi yang dijual di atas harga yang ditetapkan pemerintah.

"Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi  jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan.

Jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013  jo  pasal 21 (1)  Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.(Endah/ist)


Post a Comment

0 Comments