INFOKU, BLORA -
Ngadiman (50) telah ditetapkan sebagai tersangka penimbun pupuk subsidi di
Blora.
Pria paruh baya itu tercatat bukan sebagai pengecer maupun distributor resmi. Sehari-hari, dia merupakan tengkulak palawija.
"Dia tidak sebagai pengecer maupun distributor resmi.Sehari-hari sebagai tengkulak palawija," ujar Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, Rabu (10/2/2021).
Setiyanto menegaskan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah ada pelaku lain selain Ngadiman.
Saat ini pihaknya
masih melakukan pendalaman kasus tersebut. "(Dugaan pelaku lain) masih
pendalaman," tandasnya.
Dari informasi yang
dihimpun, katanya, Ngadiman menjual pupuk subsidi seharga Rp 250 ribu per
sak untuk jenis urea.
Sedangkan untuk pupuk subsidi
jenis lain, pihak kepolisian masih mendalaminya.
Pupuk subsidi,
tandas Setiyanto, mekanisme distribusi sampai ke tangan petani telah diatur dan
melalui distributor maupun pengecer resmi.
Sementara, dari
mana pupuk subsidi itu didapat Ngadiman, Setiyanto hanya menjelaskan jika
barang tersebut dari Jawa Timur.
Pupuk
Subsidi Ditimbun
Polres Blora
menggerebek gudang palawija di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Blora, Rabu
(10/2/2021).
Dari penggerebekan
tersebut, ditemukan pupuk subsidi berbagai jenjs sebanyak 14,95 ton.
Kapolres Blora,
AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, penggerebekan yang pihaknya lakukan berawal
dari informasi yang pihaknya himpun.
Dari informasi itu
berujung pada kecurigaan lantaran terdapat aktivitas penyimpanan pupuk subsidi.
"Hasil
pendalaman dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Blora melakukan
penyelidikan.
Akhirnya benar
ditemukan barang bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk ," ujar Wiraga
Dimas Tama di gudang didampingi Kasatreskrim AKP Setiyanto.
Wiraga mengatakan,
dari penggerebekan yang pihaknya lakukan menemukan 200 sak pupuk subsidi
jenis Phonska, 35 sak pupuk subsidi jenis TS atau SP36, kemudian 63 sak pupuk subsidi
jenis urea.
Dari keterangan
yang dihimpun, pupuk subsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur.
"Dalam
penjualannya di pasaran dijual dengan harga di atas harga yang telah ditentukan
oleh pemerintah," tandasnya.
Dalam penggerebekan
kali ini Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial Ngadiman (50), warga
Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
Dia adalah pemilik
gudang sekaligus pemilik pupuk subsidi tersebut.
Pupuk itu sudah tersimpan di gudang sejak
seminggu yang lalu.
Sejumlah petani ada
pula yang telah membelinya. "Sebagian ada yang sudah diedarkan," kata
dia.
Tambah Wiraga,
pihaknya akan melanjutkan penyelidikan terkait penyalahgunaan pupuk subsidi
yang dijual di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
"Ini masih
tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada
tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian
ini," ujar dia.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1
huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi jo
pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4
(1) huruf a Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan,
jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam
pengawasan.
Jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo pasal 21 (1) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.(Endah/ist)
0 Comments
Post a Comment