INFOKU, BLORA - Diketahui,
terdapat oknum yang menimbun ratusan sak pupuk bersubsidi dan dijual melebihi
harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Komunikasi
Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, pihaknya mendukung penuh
langkah aparat berwenang untuk mengusut tuntas masalah penyelewengan pupuk
bersubsidi tersebut
"Kami menyatakan dukungan penuh kepada pihak aparat untuk mengusut tuntas hingga pelaku dapat diketahui dan mendapatkan tindakan hukum," ujar Wijaya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
Wijaya menegaskan,
distributor wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku yang ditetapkan
pemerintah. Jika melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi dan dapat
berujung pencabutan izin.
Adapun ketentuan
pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
Tertuang pula dalam
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
"Bagi petani,
kami menghimbau untuk selalu membeli pupuk bersubsidi di kios resmi dan sesuai
dengan aturan yang berlaku,” kata Wijaya.
Menurut dia,
sebagai BUMN penyedia pupuk bersubsidi Pupuk Indonesia berkomitmen untuk
memastikan proses penyaluran pupuk kepada petani berjalan lancar dan sesuai
ketentuan pemerintah.
Hal itu berdasarkan
prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat
waktu, dan tepat mutu.
“Pupuk Indonesia
telah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ke distributor dan
kios bersama dengan Dinas Pertanian daerah serta Komisi Pengawasan Pupuk dan
Pestisida,” jelas Wijaya.
Perseroan juga
telah memiliki sejumlah strategi mencegah penyimpangan, seperti pencirian pupuk
bersubsidi dengan warna khusus, bag code, dan penyaluran tertutup yang
berdasarkan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Pupuk bersubsidi
memiliki ciri pada kemasan karungnya, yaitu terdapat tampilan logo Pupuk
Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan 'Pupuk Bersubsidi Pemerintah'.
Pada kemasan turut
tercantum nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan
karung, dan memiliki bagcode dari produsennya.
"Pupuk subsidi
jenis Urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk
subsidi jenis ZA diberi warna oranye. Hal ini bertujuan membedakan antara pupuk
bersubsidi dan non subsidi sehingga dapat meniminalisir peluang
penyelewengan," jelas Wijaya.
Seperti diberitakan
sebelumnya, polisi menangkap Ngadiman, terduga penimbun ratusan sak pupuk
bersubsidi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Rabu (10/2/2021).
Warga Desa Gabusan,
Kecamatan Jati, Kabupaten Blora itu, diduga menimbun 299 karung pupuk dengan
total berat mencapai 14,95 ton di dalam gudang miliknya.
Terdiri dari 200
karung pupuk jenis Urea, 36 karung jenis TS atau SP-36, dan 63 karung jenis
Phonska.
Menurut Kapolres
Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, pupuk-pupuk itu didapat Ngadiman dari Jawa Timur
dengan membeli di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Pupuk tersebut telah berada di gudang sekitar sepekan lamanya. Rencananya pupuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi lagi, bahkan sejumlah petani telah membeli pupuk-pupuk tersebut.
"Ini masih tahap awal dan kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini," ujar Wiraga.(Endah/ist)
0 Comments
Post a Comment