Tanggapan Pupuk Indonesia Terkait Kasus Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Blora


INFOKU, BLORA - Diketahui, terdapat oknum yang menimbun ratusan sak pupuk bersubsidi dan dijual melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah aparat berwenang untuk mengusut tuntas masalah penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut

"Kami menyatakan dukungan penuh kepada pihak aparat untuk mengusut tuntas hingga pelaku dapat diketahui dan mendapatkan tindakan hukum," ujar Wijaya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Wijaya menegaskan, distributor wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku yang ditetapkan pemerintah. Jika melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi dan dapat berujung pencabutan izin.

Adapun ketentuan pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Tertuang pula dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

"Bagi petani, kami menghimbau untuk selalu membeli pupuk bersubsidi di kios resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Wijaya.

Menurut dia, sebagai BUMN penyedia pupuk bersubsidi Pupuk Indonesia berkomitmen untuk memastikan proses penyaluran pupuk kepada petani berjalan lancar dan sesuai ketentuan pemerintah.

Hal itu berdasarkan prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

“Pupuk Indonesia telah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ke distributor dan kios bersama dengan Dinas Pertanian daerah serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida,” jelas Wijaya.

Perseroan juga telah memiliki sejumlah strategi mencegah penyimpangan, seperti pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, dan penyaluran tertutup yang berdasarkan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Pupuk bersubsidi memiliki ciri pada kemasan karungnya, yaitu terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan 'Pupuk Bersubsidi Pemerintah'.

Pada kemasan turut tercantum nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung, dan memiliki bagcode dari produsennya.

"Pupuk subsidi jenis Urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye. Hal ini bertujuan membedakan antara pupuk bersubsidi dan non subsidi sehingga dapat meniminalisir peluang penyelewengan," jelas Wijaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Ngadiman, terduga penimbun ratusan sak pupuk bersubsidi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Rabu (10/2/2021).

Warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora itu, diduga menimbun 299 karung pupuk dengan total berat mencapai 14,95 ton di dalam gudang miliknya.

Terdiri dari 200 karung pupuk jenis Urea, 36 karung jenis TS atau SP-36, dan 63 karung jenis Phonska.

Bux.com

Menurut Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, pupuk-pupuk itu didapat Ngadiman dari Jawa Timur dengan membeli di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Pupuk tersebut telah berada di gudang sekitar sepekan lamanya. Rencananya pupuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi lagi, bahkan sejumlah petani telah membeli pupuk-pupuk tersebut.

"Ini masih tahap awal dan kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini," ujar Wiraga.(Endah/ist)


Post a Comment

0 Comments