INFOKU, YOGYAKARTA -
Wacana Pemkot Yogyakarta terkait sanksi wajib menunjukkan hasil
swab antigen setiap tiga hari sekali sebagai syarat berjualan para pedagang
yang menolak vaksin mendapat berbagai macam respon.
Akan tetapi,
pemerintah menegaskan, hal itu adalah demi keselamatan bersama.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyampaikan, pemerintah mempunyai kebijakan untuk melindungi seluruh warganya, termasuk mengatur soal kegiatan perekonomian.
Jadi, jika dirasa
ada potensi menjadi penyebaran Covid-19, maka diambil sebuah langkah dengan
landasan hukum.
"Karena itu,
jangan misleading membacanya. Pemerintah sedang berupaya melindungi kesehatan
bagi semua warga masyarakat, sekaligus berusaha membangkitkan ekonomi, agar
pulih seperti sedia kala," ujarnya, Kamis (25/2/2021).
Sehingga,
pemerintah membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk
merealisasikannya.
Yakni, dengan
bentuk menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Termasuk, di dalamnya adalah
bersedia mengikuti vaksinasi corona.
"Bayangkan,
semua pedagang di Malioboro dan Beringharjo sudah jalankan prokes, sudah
divaksin, tetapi ada satu, atau dua orang yang tak bersedia, bagaimana perasaan
teman-teman pedagang di sekitarnya? Bayangkan," katanya.
"Dampaknya kan
juga ke orang-orang, maupun pengunjung yang melakukan transaksi, atau jual beli
di sana, pasti jadi merasa tidak aman dan nyaman kan," tambah Heroe.
Praktis, esensi
dari vaksinasi massal untuk pelaku wisata di Malioboro, serta Beringharjo
adalah demi perlindungan.
Supaya, mereka yang
sehari-harinya beraktivitas di sana mempunyai daya imunitas melawan virus.
Dengan begitu,
potensi terpapar Covid-19 diharapkan dapat diminimalisir.
"Jika seluruh
pedagang di Malioboro dan Beringharjo sudah divaksin, setidaknya pelaku usaha
akan lebih terlindungi dengan imunitas dari vaksin tersebut. Sehingga, iklim
usaha di sana perlahan bisa kembali pulih," cetus Wawali.
Walau begitu,
seusai vaksinasi massal yang rencananya mulai digulirkan pada 1 Maret
mendatang, para pelaku tetap tidak boleh lengah.
Dalam artian,
protokol kesehatatan, dengan memakai masker, jaga jarak, menghindari kerumunan,
maupun mencuci tangan, harus disiplin dijalakan.
Lebih lanjut, Ketua
Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut menyatakan, sanksi
bagi pedagang yang menolak vaksinasi masih dalam pembahasan bersama
kalangan legislatif.
Penetapannya cukup
dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sifatnya administratif.
"Sekali lagi,
ini jangan dilihat soal sanksinya. Tapi, bagaimana kita mencoba melindungi
warga, pedagang dan pengunjung di Malioboro dan Beringharjo,"
pungkasnya. (Mughnii/ist)
0 Comments
Post a Comment