INFOKU, BLORA –
SH (60) alias San Aspal warga Kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora Kabupaten
Blora Jawa Tengah kembali berurusan dengan hukum.
Pemain lama dalam
peredaran narkoba ini kembali dicokok oleh Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah, Senin, (15/02/2021) sekitar
pukul 17.50 WIB.
Dia ditangkap di jalan raya Blora Randublatung tepatnya di depan sebuah minimarket Alfamart di Desa Kamolan Kecamatan Blora.
Kapolres Blora
Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasatresnarkoba AKP Hartono
dan Kasubbag Humas AKP Soeparlan serta Kasat Sabhata Iptu Isnaeni menggelar
konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Kamis, (18/02/2021).
Kapolres
menjelaskan kejadian berawal pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021, sekitar
pukul 15.00 WIB. Satresnarkoba Polres Blora mendapat laporan dari warga bahwa
akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Raya Blora
Randublatung.
Mendapat informasi
tersebut Kasatresnarkoba AKP Hartono memerintahkan anggotanya untuk melakukan
penyelidikan.
Sekitar pukul 17.50
WIB melintas seseorang yang dicurigai menggunakan motor vario warna hitam
dengan Nopol L 6131 Q berhenti di depan Alfamart Kamolan.
Melihat
gerak-geriknya yang mencurigakann pria itu ditangkap. Merasa terancam,
tersangka berusaha melarikan diri. Namun dengan kesigapan petugas, akhirnya
tersangka berhasil ditangkap.
Dari tangan
tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket butiran kristal yang diduga
narkotika jenis sabu berat 3,46 gram.
Barang itu dibungkus
plastik klip warna bening, kemudian dibungkus kertas tisu warna putih serta
diisolasi warna bening dan disimpan dalam bungkus rokok. Juga sebuah handphone
dan satu unit motor.
San Aspal adalah
seorang residivis kasus yang sama. Karena pernah masuk bui dua kali dalam
kasusmarkoba. Kebebasan yang terakhir adalah karena pembebasan bersyarat dari
Kemenkumham dan saat ini masih dalam pemantauan.
“Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis,” ujar
Kapolres.
Sangkaan primeir
pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kepada masyarakat,
Kapolres Blora berpesan agar jangan main-main dengan narkoba karena selain
melanggar hukum, narkoba juga barang haram yang dapat merusak kesehatan.
“Kami Imbau kepada masyarakat, terutama warga Blora, jauhi narkoba jangan main-main dengan barang haram tersebut karena dapat merusak kehidupan dan masa depan seseorang,” pungkas Kapolres.(Endah/ist)
0 Comments
Post a Comment