Pelaku Lama Narkoba Kembali Ditangkap


INFOKU, BLORA SH (60) alias San Aspal warga Kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora Kabupaten Blora Jawa Tengah kembali berurusan dengan hukum.

Pemain lama dalam peredaran narkoba ini kembali dicokok oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah, Senin, (15/02/2021) sekitar pukul 17.50 WIB.

Dia ditangkap di jalan raya Blora Randublatung tepatnya di depan sebuah minimarket Alfamart di Desa Kamolan Kecamatan Blora.

Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasatresnarkoba AKP Hartono dan Kasubbag Humas AKP Soeparlan serta Kasat Sabhata Iptu Isnaeni menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Kamis, (18/02/2021).

Kapolres menjelaskan kejadian berawal pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021, sekitar pukul 15.00 WIB. Satresnarkoba Polres Blora mendapat laporan dari warga bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Raya Blora Randublatung.

Mendapat informasi tersebut Kasatresnarkoba AKP Hartono memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.50 WIB melintas seseorang yang dicurigai menggunakan motor vario warna hitam dengan Nopol L 6131 Q berhenti di depan Alfamart Kamolan.

Melihat gerak-geriknya yang mencurigakann pria itu ditangkap. Merasa terancam, tersangka berusaha melarikan diri. Namun dengan kesigapan petugas, akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu berat 3,46 gram.

Barang itu dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus kertas tisu warna putih serta diisolasi warna bening dan disimpan dalam bungkus rokok. Juga sebuah handphone dan satu unit motor.

San Aspal adalah seorang residivis kasus yang sama. Karena pernah masuk bui dua kali dalam kasusmarkoba. Kebebasan yang terakhir adalah karena pembebasan bersyarat dari Kemenkumham dan saat ini masih dalam pemantauan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis,” ujar Kapolres.

Sangkaan primeir pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kepada masyarakat, Kapolres Blora berpesan agar jangan main-main dengan narkoba karena selain melanggar hukum, narkoba juga barang haram yang dapat merusak kesehatan.

“Kami Imbau kepada masyarakat, terutama warga Blora, jauhi narkoba jangan main-main dengan barang haram tersebut karena dapat merusak kehidupan dan masa depan seseorang,” pungkas Kapolres.(Endah/ist)


Post a Comment

0 Comments