INFOKU, BLORA -
Bupati Blora, Djoko Nugroho menyampaikan LKPJ (Laporan Keterangan
Pertanggunjawaban) Bupati Blora Akhir Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna
DPRD di ruang pertemuan Sekretariat DPRD Kabupaten Blora, Kamis (11/2/2021).
LKPJ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
LKPJ ini memuat
hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, utamanya menyangkut
pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu
tahun anggaran, yang selanjutnya akan dibahas secara intern oleh DPRD dan hasil
dari pembahasan tersebut berupa Keputusan DPRD perihal rekomendasi dan catatan
atas LKPJ kepada Bupati untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
di tahun berikutnya.
Dalam laporannya,
Djoko Nugroho menyampaikan Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2020 dalam kondisi Unaudited.
“Target Pendapatan
Daerah Kabupaten Blora sebesar Rp2.132.748.657.216,00 dapat direalisasikan
sebesar Rp2.128.096.502.114,00 atau 99,78%-nya. Sedangkan Pendapatan Asli
Daerah dengan target sebesar Rp277.463.428.182,00 dapat direalisasikan sebesar
Rp299.837.200.880,00 atau 108,06%,” terang Djoko Nugroho.
“Dana Perimbangan
Kabupaten Blora dengan target sebesar Rp1.298.300.937.134,00 dapat
direalisasikan sebesar Rp1.259.239.750.269,00 atau 96,99%. Dan Lain-Lain
Pendapatan Daerah yang Sah dengan target sebesar Rp556.984.291.900,00 dapat
direalisasikan sebesar Rp569.019.550.965,00 atau 102,16%,” lanjutnya.
Menyinggung
mengenai Belanja Daerah, Djoko Nugroho menyampaikan bahwa Belanja Daerah
Kabupaten Blora dengan target sebesar Rp2.226.101.348.586,00 dapat
direalisasikan sebesar Rp2.109.155.883.086,00 atau 94,75%.
Dalam laporannya
mengenai kondisi makro ekonomi daerah, Djoko Nugroho menyampaikan terjadi
peningkatan dalam beberapa hal, yaitu :
1. Indeks Pembangunan Manusia
Target daerah sebesar 68,34 dan terealisasi
sebesar 68,84.
2. Rata-rata lama sekolah
Target daerah sebesar 6,5 tahun dan
terealisasi sebesar 6,83 tahun.
3. Usia Harapan Hidup
Target daerah sebesar 73,98 tahun dan
terealisasi sebesar 74,41 tahun.
4. Pengeluaran Riil Perkapita.
Target daerah sebesar Rp9.354.000,00 per
tahun terealisasi sebesar Rp9.571.000,00.
“Namun demikian,
masih terdapat beberapa target indikator makro ekonomi daerah yang perlu upaya
keras dalam pencapaianya seperti persentase penduduk miskin, tingkat
pengangguran terbuka, dan angka usia harapan lama sekolah,” ungkap Bupati
Blora.
Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Daerah juga menjadi salah 1 poin yang dilaporkan oleh
Bupati Blora, di mana salah satu parameter keberhasilan penyelenggaraan urusan
pemerintahan adalah dengan melihat tingkat capaian indikator kinerja program
pada masing-masing urusan tersebut.
Setelah
menyampaikan laporannya, Bupati bersama Ketua DPRD Kabupaten Blora melakukan
penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Sampah.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Blora, Pimpinan dan anggota partai politik, dan jajaran eksekutif Kabupaten Blora. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment