INFOKU, BLORA - Ketua DPRD Blora,
HM Dasum, SE, MMA mendukung dan mengapresiasi positif pelaksanaan gerakan dua
hari Jateng di Rumah saja secara serentak pada Sabtu 6 Februari 2021 dan Minggu
7 Februari 2021 sebagaimana yang diprogramkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar
Pranowo.
"Sebaiknya
memang kita dukung. Kepada semua komponen masyarkat, kita ajak supaya mengikuti
upaya pemerintah dalam mencegah persebaran virus corona, khususnya di
Blora," kata Ketua DPRD Blora, Rabu (3/2/2021) malam.
HM Dasum mengingatkan kepada warga masyarakat di seluruh kabupaten Blora agar tidak lengah dan terus menaati protokol kesehatan.
Gerakan dua hari
Jateng di Rumah Saja untuk kabupaten Blora sudah ada ketentuan dari Pemkab
Blora. Ikuti, dukung dan laksanakan. Mari kita giatkan terus Jogo Tonggo,
saling membantu dan gotong royong di masa pandemi," tambahnya.
Ia menyebut
berdasarkan Surat Edaran Nomor 443.5/0445/2021 tanggal 3 Februari 2021 yang
dikeluarkan dan ditandangani Bupati Blora, maka harus dilaksanakan oleh semua
komponen masyarakat.
"Kecuali unsur
yang terkait dengan sektor esensial," ucapnya.
Seperti kesehatan,
kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan,
perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi,
industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang
ditetapkan sebagai obyek vital nasional.
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Blora melaksanakan rapat koordinasi (rakor) gerakan Jateng
di Rumah Saja dipimpin Bupati Blora Blora Djoko Nugroho didampingi Fokpominda
Blora bertempat di ruang pertemuan Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Rabu
(3/2/2021) siang.
Rapat koordinasi
itu dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor
443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan
Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Dari hasil rakor
itu dituangkan dalam SE Bupati Blora bahwa dalam dua hari itu dilakukan
penutupan Car Free Day.
Pembatasan jam
operasional toko/mall sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol
kesehatan secara ketat.
Kemudian pembatasan
jam operasional restoran, cafe, rumah makan, pedagang kaki lima (PKL), warung
sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara
ketat.
Pembatasan jam
operasional pasar sampai dengan pukul 10.00 WIB dengan menerapkan protokol
kesehatan secara ketat.
Berikutnya,
penutupan pasar hewan, penutupan karaoke/tempat hiburan, penutupan destinasi
wisata dan pusat rekreasi.
Selanjutnya, pembatasan
terhadap hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu) serta kegiatan lainnya
yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan, event dan lain-lain.
Dalam SE Bupati
juga dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah berpedoman pada SE
Bupati Blora Nomor 451/1798/2020 tanggal 17 Juni 2020 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam upaya Pencegahan,
Penanggulangan dan Penghentian Coronavirus Disease (COVID-19) di wilayah
Kabupaten Blora.
Sementara itu dalam rangka mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 secara masif di kabupaten Blora oleg petugas gabungan TNI Polri, Subdenpom, Sat Pol PP, Bidang Perhubungan Dinrumkimhub dan BPBD Blora serta Satgas COVID-19 baik di kecamatan, kelurahan dan desa. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment