INFOKU, BLORA –
Ada Sebuah video beredar di media sosial merekam pembongkaran Chip KTP
elektronik
Video yang di unggah oleh akun @cutmuliaqey di tiktok itu memperlihatkan Chip pada KTP elektronik yang di ambilnya.
Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, chip tersebut berfungsi untuk menyimpan data
pribadi seperti di KTP-el.
” Chip gunanya
adalah untuk menyimpan data pribadi, seperti data KTP-el, termasuk menyimpan
sidik jari dan foto,” kata Zudan dalam keterangan pers, Sabtu (13/2/2021
Menurut dia, adanya
chip tersebut juga dapat mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan.
Oleh karena itu,
Zudan mengingatkan agar tidak mencopot chip yang ada di KTP-el.
“Dengan adanya
chip, mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan. Misalnya Anda ke kantor pajak,
cocokkan datanya, ke bank cocokkan datanya,” jelas dia.
Meski berhasil
mencopot chip tersebut, Zudan menyebutkan data yang ada di dalamnya tak bisa di
baca dengan mudah.
Sebab, chip tersebut hanya bisa di baca melalui card reader dan melalui perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.
“Ada perjanjian
kerjasama dengan Dukcapil untuk bisa operasionalkan alat tersebut,” ujar Zudan.
Ia memastikan, chip
pada KTP-el tidak bisa di gunakan untuk menyadap dan melacak keberadaan
pemiliknya.
Pasalnya, fungsi
chip itu murni hanya untuk menyimpan data pribadi pemilik KTP-el.
Jika KTP sudah tak
terpakai, Zudan mengingatkan agar masyarakat tidak membuang atau membongkar
chipnya.
Namun, KTP tersebut
harus di kembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk di tukar dengan KTP baru
dengan data identitas yang sesuai.
“Bila KTP tidak di pakai, jangan di bongkar chip-nya, tapi kembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk di tukarkan dengan KTP-el yang isi datanya sesuai dengan identitas,” ujar Zudan.(Mughnii/ist)
0 Comments
Post a Comment