Inilah Data Di Dalam Chip KTP El


INFOKU, BLORA Ada Sebuah video beredar di media sosial merekam pembongkaran Chip KTP elektronik

Video yang di unggah oleh akun  @cutmuliaqey di tiktok itu memperlihatkan Chip pada KTP elektronik yang di ambilnya.


Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, chip tersebut berfungsi untuk menyimpan data pribadi seperti di KTP-el.

” Chip gunanya adalah untuk menyimpan data pribadi, seperti data KTP-el, termasuk menyimpan sidik jari dan foto,” kata Zudan dalam keterangan pers, Sabtu (13/2/2021

Menurut dia, adanya chip tersebut juga dapat mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan.

Oleh karena itu, Zudan mengingatkan agar tidak mencopot chip yang ada di KTP-el.

“Dengan adanya chip, mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan. Misalnya Anda ke kantor pajak, cocokkan datanya, ke bank cocokkan datanya,” jelas dia.

Meski berhasil mencopot chip tersebut, Zudan menyebutkan data yang ada di dalamnya tak bisa di baca dengan mudah.

Sebab, chip tersebut hanya bisa di baca melalui card reader dan melalui perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

“Ada perjanjian kerjasama dengan Dukcapil untuk bisa operasionalkan alat tersebut,” ujar Zudan.

Ia memastikan, chip pada KTP-el tidak bisa di gunakan untuk menyadap dan melacak keberadaan pemiliknya.

Pasalnya, fungsi chip itu murni hanya untuk menyimpan data pribadi pemilik KTP-el.

Jika KTP sudah tak terpakai, Zudan mengingatkan agar masyarakat tidak membuang atau membongkar chipnya.

Namun, KTP tersebut harus di kembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk di tukar dengan KTP baru dengan data identitas yang sesuai.

“Bila KTP tidak di pakai, jangan di bongkar chip-nya, tapi kembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk di tukarkan dengan KTP-el yang isi datanya sesuai dengan identitas,” ujar Zudan.(Mughnii/ist)


Post a Comment

0 Comments