Gubernur Jateng Mulai Pecat ASN Terlibat Ormas Radikal dan Terlarang

 

INFOKU, SEMARANG - Semenjak dikeluarkan Surat Edaran dari pemerintah pusat, atas larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bagian dari ormas terlarang. Hal tersebut, langsung diamini oleh Gubernur Ganjar Pranowo agar ASN dalam lingkungan pemerintahan daerah yang dipimpin olehnya tidak ikut-ikutan menjadi simpatisan ataupun anggota ormas radikal.

Untuk kedua kalinya, Ganjar menjadi perhatian publik akibat melarang ASN terlibat ormas radikal. Di tahun 2019 lalu, Ganjar dengan tegas bahwa ia akan mencopot pegawai pemerintahan Jawa Tengah untuk menjauhi kelompok radikal.

Seperti yang ia katakan bahwa tidak segan-segan mengambil keputusan pemberhentian tugas secara tidak terhormat, hal tersebut ia mengacu pada UUD 1945 dan perjanjian fakta integritas ASN.

Saya tegaskan, ASN Jawa Tengah harus loyal kepada Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945. Kalau memang tidak setuju, harus terbuka saja datang ke kami sampaikan yang tidak setuju. Tapi jangan umpet- umpetan dan secara diam- diam menyebarkan kepada orang lain,” tegasnya.

Untuk itu, Pemprov Jawa Tengah akan terus mengawasi dan melakukan pembinaan kepada seluruh ASN di Jawa Tengah yang terindikasi masih berafiliasi kepada faham- faham radikalisme.

Jika ASN memiliki paham radikal maka akan dibina. Jika tidak bisa, maka akan diberi peringatan. Jika diberi peringatan berkali- kali masih tidak bisa, maka sanksi terberatnya adalah pemecatan.

Penitikberatan Ganjar kepada ASN merupakan perihal kesetiaannya pada ideologi pancasila dan larangan terafiliasi. Hal tersebut, akan mempengaruhi kinerja individu ASN maupun ruang lingkup kerjanya.

Sebagai Gubernur, tentunya ucapan Ganjar menjadi sorotan publik dan menganggap bahwa sangat sekuler dan tidak menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) yang bebas bekerja, berkarir, memilih perkumpulan ataupun menjadi anggota sebuah komunitas sesuai keinginan sendiri tanpa ada paksaan.   

Selain itu, ASN diminta juga menjaga integritas dengan tidak melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Ganjar memang terkenal akan ketegasannya dalam berbagai masalah termasuk korupsi dan gratifikasi jabatan yang terjadi di kalangan pemerintahan Jawa Tengah.

Permasalahan korupsi, kolusi, nepotisme dan  gratifikasi di Indonesia sebenarnya masih sering terjadi apalagi di wilayah pemerintahan daerah namun tentunya selagi belum merasa puas akan hal tersebut, permasalahan tersebut tetap akan terjadi lagi.

Menurut Ganjar, ia telah mewanti-wanti agar ASN khususnya ASN di wilayah Jateng tidak terlibat atau sekadar mengikuti arus yang ada. Selain citra ormas tersebut yang tidak baik, pemerintah pusat juga telah melarang ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Indonesia Timur (MIT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Partai Komunis Indonesia (PKI), dan Front Pembela Islam (FPI).

"Maka kalau ada yang nekat hari ini, hanya satu saja jawabannya. Meski tak copot. Ini saya ingatkan terus menerus agar semuanya bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas," ucapnya.

Sebenarnya, dalam perekrutan ASN telah ada persyaratan yang tercantum dalam format Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), adanya point integritas yang nilai minimalnya harus 90. P

oin ini mengandung kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Negara Republik Indonesia. Namun, jika ada ASN yang melanggar fakta integritas tersebut secara tidak langsung menyatakan keluar dari lingkungan pekerjaannya.

Akan tetapi, fakta yang ada tidaklah seperti demikian walaupun secara terang-terangan ASN mengikuti kegiatan ormas radikal ataupun berbaiat setia kepada salah satu ormas diatas tetap saja mendapatkan posisinya seperti sedia kala.

Larangan ASN berafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga melarang seluruh ASN berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada Senin (25/1/2021).

Beberapa pandangan publik terhadap larangan tersebut, merupakan konsep sekularisasi dari berbagai lini.

Beberapa ormas maupun partai politik seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai bahwa pelarangan tersebut merupakan langkah pemerintah pusat untuk mematikan ormas-ormas yang berbasis keislaman.

Tentunya, banyak yang menilai pendapat PKS tersebut merupakan ketakutan akan rahasianya yang terbongkar karena banyak memfasilitasi kelompok-kelompok

ASN bergabung dengan ormas radikal. Seperti diketahui, bahwa dalam surat edaran tersebut bukan sekadar kelompok ormas Islam namun juga terdapat kelompok PKI yang notabene merupakan penganut ideologi komunis.

Singkatnya, pelarangan ASN untuk mendukung kelompok-kelompok atau organisasi radikal merupakan langkah tepat memperbaiki sistem yang telah lama digerogoti oleh kelompok radikal.

Dengan banyaknya kasus yang terjadi terlebih kelompok radikal secara persuasif melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan lainnya. Langkah pemerintah sebenar cukup lamban dalam menilai sebuah situasi pada saat ini, dalam menangkal kelompok radikal tersebut. (Tanti/ist/)


Post a Comment

0 Comments