INFOKU, BLORA -
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
telah disiapkan Satlantas Polres Blora.
Saat ini sudah ada
satu closed circuit television (CCTV) atau kamera pengintai yang digunakan
untuk memantau pelanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polres Blora, AKP Dodiawan mengatakan, satu kamera pengintai tersebut terpasang di Jalan Ahmad Yani Blora atau tepatnya di pertigaan Kejaksaan Negeri Blora. Kamera tersebut bisa diperbesar dan diputar 360 derajat dari kendali jarak jauh.
"Jadi untuk
kameranya kita masih kerja sama dengan Dishub (Dinas Perhubungan). Jadi
menggunakan sarana yang disediakan kabupaten melalui Dishub," ujar Dodiawan,
Senin (22/2/2021).
Sedianya ada dua
titik kamera pengintai. Hanya saja untuk satu kamera lainnya yang berada di
perempatan Bangkle kualifikasinya masih di bawah kamera yang terdapat di
pertigaan Kejaksaan. Akhirnya untuk yang di Bangkle sementara untuk sekadar
pemantau lalu lintas.
"Tapi itu yang
di Bangkle masih perawatan. Masih diperbaiki untuk bisa di-zoom, karena itu
speknya masih di bawah yang di pertigaan Kejaksaan," ujar dia.
Dodiawan
mengatakan, dalam praktiknya nanti akan ada anggotanya sebagai operator yang
berjaga selama 24 jam. Ketika ada pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera
pengintai, maka akan langsung di-screenshoot atau tangkap layar.
"Kaki juga
lihat pelat nomornya kemudian buka database. Makanya sekarang kan untuk setiap
pengurusan kendaraan baru maupun perpanjangan itu dilampirkan nomor
handphone," ujarnya.
Dodiawan
melanjutkan, setelah mengantongi database pelanggar, maka pihaknya akan
memberitahukan melalui pesan singkat ke nomor telepon yang sudah pihaknya
kantongi. Kemudian, dari pesan tersebut pelanggar harus membayar denda ke bank.
"Kemudian
nanti pun akan ada SMS untuk pembayaran nomor BRIVA untuk pembayaran
denda," tandasnya.
Data yang didapat Infoku peluncuran ETLE ini akan berlangsung secara nasional di gedung Korlantas Polri pada 17 Maret 2021.(Endah/ist)
0 Comments
Post a Comment