INFOKU, BLORA -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah dibantu
oleh unit reskrim Polsek Blora, Japah, dan Banjarejo berhasil mengamankan 3
orang pria yang di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada
5 Tempat Kejadian Pekara (TKP) yang berbeda.
Berawal dari laporan korban Dwi Kusrini, salah satu warga Jalan KNPI Gang Jalak Kelurahan Bangkle Kecamatan Blora, pada hari Senin, (18/01/2021), yang kehilangan satu unit sepeda motor serta sebuah hand phone dan laptop. Dwi Kusrini melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Blora.
Menindaklanjuti
laporan tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Dan penyelidikan
kejadian pencurian dengan modus yang sama juga dilakukan oleh Polsek Japah dan
Polsek Banjarejo maka penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Satreskrim
Polres Blora.
Kapolres Blora AKBP
Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, Kasat
Sabhara Iptu Isnaeni, SH,MH serta Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan,SH dan Kaur
Bin Ops Satreksrim Iptu Edi Santosa,SH serta Kasi Propam Ipda Hadi, saat
konferensi pers mengungkapkan bahwa
Setelah melakukan
penyelidikan akhirnya pada hari Selasa, (19/01/2021) sekira pukul 08.00 wib
dilakukan penangkapan terhadap AL dirumahnya di desa Srigading Kecamatan Ngawen
Blora.
Selanjutnya
dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya
bernama W alias Jitu dirumahnya di desa Karangtalon kecamatan Banjarejo,
selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AS alias Sandi pada saat sedang
mengendarai 1 unit KBM Toyota Avanza No Pol D 1707 VBM di jalan raya Japah
Kabupaten Blora.
"Setelah
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sehingga didapat pengakuan dari pelaku bahwa
selain di TKP jalan KNPI Gang Jalak Kelurahan Bangkle Blora, Pelaku juga
melakukan tindak pidana pencurian di 4 TKP yang berbeda, yaitu di Desa Bogem
Kecamatan Japah, Di Kantor Desa Kebonrejo Kecamatan Banjarejo serta di belakang
Kandang ayam turut tanah desa Sendanggayam kecamatan Banjarejo dan di dalam
kandang ayam turut tanah desa Karangtalun Kecamatan Banjarejo Kabupaten
Blora," beber Kapolres Blora.
Adapun barang bukti yang berhasil
diamankan adalah sebagai berikut :
- 1 unit Hand Phone merk Samsung
- 1 Unit KBM Toyota Avanza Warna putih
No.Pol D 1707 VBM
- 1 unit SPM Merk Honda Beat Warna biru
putih No.Pol K 2071 AE.
- 1 unit note book asus warna hitam.
- 1 unit Hand phone merk Samsung galaxy
J 3 warna putih.
- 1 unit Hand Phone merk Oppo F 7
- 1 buah E KTP dalam bentuk berkas
terbakar
- 1 unit hand phone merk nokia warna
hitam
- 1 buah kardus notebook merk asus
- 4 unit mesin diesel merk Kubota jenis
RD 852S
- 1 unit monitor TV merk Acer warna
hitam.
- 1 unit CPU bertuliskan erSys warna
hitam
- Selang air panjang kurang lebih 50
meter
- 1 buah linggis
- 1 buah sound system merk Sharp warna
hitam.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerap pasal 361 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun" pungkas Kapolres Blora.(Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment