INFOKU, BLORA –
Polres Blora menetapkan seorang warga Dukuh Lambangan, Desa
Bangunrejo, Kecamatan Soko, Tuban, Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus
penyelundupan pupuk bersubsidi.
Tersangka bernama
Dilif Andriyan (27) mencoba menyelundupkan pupuk sekitar 8 ton dari Madura
ke Blora.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah pihaknya mendapat informasi terkait adanya pembelian pupuk bersubsidi yang akan diedarkan di Blora.
Pada Rabu
(27/1/2021) sekitar pukul 04.00 WIB pihaknya menghentikan truk berpelat nomor M
8041 UP yang tengah melintas di Blora.
Saat diperiksa,
ternyata di bak truk terdapat 160 sak pupuk subsidi jenis ZA. Masing-masing sak
berisi 50 kilogram, artinya pupuk yang diselundupkan sebanyak 8 ton.
"Masing-masing
sak berisi 50 kilogram pupuk," ujar Wiraga dalam konferensi pers, Kamis (28/1/2021).
Wiraga menambahkan,
setelah memeriksa sopir dan kernet kemudian diketahui jika pupuk tersebut milik
Dilif Andriyan.
Saat ini, pelaku
telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengakuan
pelaku saat diinterogasi Polisi, pupuk jenis ZA tersebut dibeli dari Madura
dengan harga Rp 141 ribu per sak.
Kemungkinan, kata
Wiraga, pupuk tersebut akan dijual dengan harga di atas Rp 145 ribu per sak.
"Soal harga
variasi, antara Rp 145 ribu atau lebih, tergantung penyalurnya di Blora,"
ujar dia.
Pupuk tersebut
sedianya akan diselundupkan Dilif ke Desa Bangkleyan, Kecamatan Jati, Blora.
Sementara itu,
Polisi juga telah mengantongi identitas orang yang akan menampung pupuk dari
Dilif.
"Kami
mengantongi identitas oknum warga yang akan menampung di wilayah Blora,
kami akan melaksanakan penelusuran," katanya.
Barang bukti yang
diamankan dalam kasus ini yakni 160 sak pupuk ZA, trul berikut STNK, dan sebuah
telepon genggam.
Perihal jaringan
penyelundupan pupuk, lanjut Wiraga, pihaknya belum bisa memastikan. Sebab, ini
merupakan kasus pertama.
Baru setelah ada
penyelidikan maka akan diketahui apakah terdapat jaringan lain dalam kasus yang
sama.
Sementara dari
pengakuan Dilif, dia baru pertama melakukan penyelundupan pupuk bersubsidi.
"Saya dapatnya dari Madura," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pas Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi juncto pasal 1 Sub 3 e Undang-undang No 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu no. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo pasal 21 (1) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.(Endah/ist)
0 Comments
Post a Comment