Warga Asal Tuban Selundupkan 8 Ton Pupuk Subsidi ke Blora


INFOKU, BLORA Polres Blora menetapkan seorang warga Dukuh Lambangan, Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Tuban, Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi.

Tersangka bernama Dilif Andriyan (27) mencoba menyelundupkan pupuk sekitar 8 ton dari Madura ke Blora.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah pihaknya mendapat informasi terkait adanya pembelian pupuk bersubsidi yang akan diedarkan di Blora.

Polisi Tunjukan Barang Bukti Penyelundupan Pupuk Subsidi asal Madura

Pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 04.00 WIB pihaknya menghentikan truk berpelat nomor M 8041 UP yang tengah melintas di Blora.

Saat diperiksa, ternyata di bak truk terdapat 160 sak pupuk subsidi jenis ZA. Masing-masing sak berisi 50 kilogram, artinya pupuk yang diselundupkan sebanyak 8 ton.

"Masing-masing sak berisi 50 kilogram pupuk," ujar Wiraga dalam konferensi pers, Kamis (28/1/2021).

Wiraga menambahkan, setelah memeriksa sopir dan kernet kemudian diketahui jika pupuk tersebut milik Dilif Andriyan.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengakuan pelaku saat diinterogasi Polisi, pupuk jenis ZA tersebut dibeli dari Madura dengan harga Rp 141 ribu per sak.

Kemungkinan, kata Wiraga, pupuk tersebut akan dijual dengan harga di atas Rp 145 ribu per sak.

"Soal harga variasi, antara Rp 145 ribu atau lebih, tergantung penyalurnya di Blora," ujar dia.

Pupuk tersebut sedianya akan diselundupkan Dilif ke Desa Bangkleyan, Kecamatan Jati, Blora.

Sementara itu, Polisi juga telah mengantongi identitas orang yang akan menampung pupuk dari Dilif.

"Kami mengantongi identitas oknum warga yang akan menampung di wilayah Blora, kami akan melaksanakan penelusuran," katanya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 160 sak pupuk ZA, trul berikut STNK, dan sebuah telepon genggam.

Perihal jaringan penyelundupan pupuk, lanjut Wiraga, pihaknya belum bisa memastikan. Sebab, ini merupakan kasus pertama.

Baru setelah ada penyelidikan maka akan diketahui apakah terdapat jaringan lain dalam kasus yang sama.

Sementara dari pengakuan Dilif, dia baru pertama melakukan penyelundupan pupuk bersubsidi.

"Saya dapatnya dari Madura," ujarnya.

   Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pas Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi  juncto pasal 1 Sub 3 e Undang-undang No 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu no. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013  jo  pasal 21 (1)  Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.(Endah/ist)


Post a Comment

0 Comments