INFOKU, BLORA -
Diduga akan edarkan narkoba jenis sabu-sabu, Sukamto ( 37), warga Dukuh
Boyo RT 13/RW VI, Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten
Mojokerto, Jawa Timur, dibekuk polisi Sat Narkoba Polres Blora.
Penangkapan
terhadap laki-laki swasta itu dilakukan di pinggir jalan raya Blora –
Purwodadi, KM 14, tepatnya di depan terminal Ngawen, Blora.
Saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Rabu (13/01/2021), Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, dengan didampingi Kabag Ops, Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si, Kasat Narkoba AKP Hartono,SH,MH dan Kasat Sabhara Iptu Isnaeni,SH,MH, Sukamto, ditangkap lantaran diduga akan melakukan transaksi narkotika.
Dijelaskan,
tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan saat digeledah ditemukan barang bukti
berupa tiga paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat
sekitar 3,5 Gram.
Barang tersebut
dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas
grenjeng rokok selanjutnya diisolasi warna hitam.
Diperoleh
keterangan, penangkapan terhadap Sukamto itu, bermula ketika Kamis (7/01/2021),
sekira pukul 16.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Blora mendapatkan
informasi dari warga bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu di sekitar
Terminal Ngawen.
Mendapat informasi
itu, Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Hartono,SH,MH memerintahkan anggotanya
untuk melakukan penyelidikan.
Pada hari yang
sama, sekitar pukul 19.00 WIB, melintas seseorang yang dicurigai
turun dari Bus di depan Terminal Ngawen, Blora. Tanpa menunggu lama, sejumlah
anggota Sat Narkoba menangkap laki-laki yang warga Desa Bening itu dan saat
dilakukan penggeledahan petugas menemukan tiga paket butiran kristal yang
diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,5 Gram.
Dengan disaksikan
oleh warga sekitar, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan
petugas tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Sukamto beserta barang
bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor Satresnarkoba, guna
dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian
tersebut, Kapolres AKBP Wiraga mengimbau kepada masyarakat, terutama masyarakat
Blora agar jangan main main dengan narkotika. Karena selain merupakan barang
haram, mengkonsumsi narkotika bisa merusak kesehatan dan tentunya adalah
melanggar Undang Undang yang akan dipidanakan.
Kepada orang tua,
Kapolres berpesan agar selalu mengawasi anak anaknya, jangan sampai salah dalam
pergaulan apalagi sampai mengkonsumsi narkotika.
“Untuk para orang
tua agar hati hati dan waspada, selalu mengawasi pergaulan anak. Semoga wilayah
kabupaten Blora bebas narkoba, tentunya dengan bantuan dan peran serta dari
masyarakat,” tandas Kapolres Blora.
Kepada petugas tersangka mengaku dirinya baru pertama kali melakukan transaksi di Blora. Dan ketika akan bertransaksi di terminal Ngawen keduluan ditangkap oleh petugas.
Dalam penangkapan itu petugas menyita sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya uang tunai Rp.100.000, sebuah Handphone merk Redmi warna hitam dan sebuah celana jeans merk cardinal warna biru tua.(Endah/ist/UD)
0 Comments
Post a Comment