Seorang Warga Mojokerto Dibekuk Polisi, Diduga Akan Edarkan 3 Gram SS


INFOKU, BLORA - Diduga akan edarkan narkoba jenis sabu-sabu, Sukamto  ( 37), warga Dukuh Boyo RT 13/RW VI,  Desa Bening, Kecamatan Gondang,  Kabupaten  Mojokerto, Jawa Timur, dibekuk polisi Sat Narkoba Polres Blora.

Penangkapan terhadap laki-laki swasta itu dilakukan di pinggir jalan raya Blora – Purwodadi, KM 14, tepatnya di depan terminal Ngawen, Blora.

Saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Rabu (13/01/2021), Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, dengan didampingi Kabag Ops, Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si, Kasat Narkoba AKP Hartono,SH,MH dan Kasat Sabhara Iptu Isnaeni,SH,MH, Sukamto, ditangkap lantaran diduga akan melakukan transaksi narkotika.

Dijelaskan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa tiga paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,5 Gram.

Barang tersebut dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas grenjeng rokok selanjutnya diisolasi warna hitam.

Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap Sukamto itu, bermula ketika Kamis (7/01/2021), sekira pukul 16.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari warga bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu di sekitar Terminal Ngawen.

Mendapat informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Hartono,SH,MH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari yang sama, sekitar  pukul 19.00 WIB, melintas seseorang yang dicurigai  turun dari Bus di depan Terminal Ngawen, Blora. Tanpa menunggu lama, sejumlah anggota Sat Narkoba menangkap laki-laki yang warga Desa Bening itu dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan tiga paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,5 Gram.

Dengan disaksikan oleh warga sekitar, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Sukamto  beserta barang bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor Satresnarkoba,  guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, Kapolres AKBP Wiraga mengimbau kepada masyarakat, terutama masyarakat Blora agar jangan main main dengan narkotika. Karena selain merupakan barang haram, mengkonsumsi narkotika bisa merusak kesehatan dan tentunya adalah melanggar Undang Undang yang akan dipidanakan.

Kepada orang tua, Kapolres berpesan agar selalu mengawasi anak anaknya, jangan sampai salah dalam pergaulan apalagi sampai mengkonsumsi narkotika.

“Untuk para orang tua agar hati hati dan waspada, selalu mengawasi pergaulan anak. Semoga wilayah kabupaten Blora bebas narkoba, tentunya dengan bantuan dan peran serta dari masyarakat,” tandas  Kapolres Blora.

Kepada petugas tersangka mengaku dirinya baru pertama kali melakukan transaksi di Blora. Dan ketika akan bertransaksi di terminal Ngawen keduluan ditangkap oleh petugas.

Dalam penangkapan itu petugas menyita sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya uang tunai Rp.100.000, sebuah Handphone merk Redmi warna hitam dan sebuah celana jeans merk cardinal warna biru tua.(Endah/ist/UD)


Post a Comment

0 Comments