Razia Prokes, 23 Pelanggar Protokol Kesehatan, Di Kenakan Sanksi Sosial


INFOKU, BLORA - Aparat gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Ngawen Polres Blora Polda Jawa Tengah, dan Koramil serta Satpol PP Ngawen bersama Satgas Covid-19 Ngawen melakukan Operasi Yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan, Kamis, (14/01/2021) di jalan raya Blora - Purwodadi tepatnya di depan Mapolsek Ngawen.

Operasi Yustisi dilakukan untuk antisipasi penularan Covid-19 di wilayah kecamatan Ngawen.

Dalam Operasi Yustisi gabungan tersebut setidaknya 23 warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Ngawen AKP Sunarto,SH mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendukung tindakan pencegahan penularan Covid-19, salah satunya adalah mendukung pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi covid-19.

"Polsek Ngawen tentunya bersama Koramil Ngawen akan terus mendukung penuh pelaksanaan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi Covid-19 di wilayah Ngawen, harapannya bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan disaat pandemi Covid-19," beber Kapolsek Ngawen AKP Sunarto.

Petugas gabungan memantau aktifitas warga yang melintas di Jalan Raya Blora - Purwodadi, dan jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut mantan Kasi Propam Polres Blora ini menguraikan bahwa selain kegiatan penindakan, pihaknya tidak bosan untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya adalah dengan memberdayakan sambang Bhabinkamtibmas.

"Melalui Bhabinkamtibmas, Polsek Ngawen aktif menyampaikan imbauan protkes, salah satunya adalah disiplin 4 M. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan," pungkas AKP Sunarto. (Endah/POL) 


Post a Comment

0 Comments