INFOKU, BLORA -
Aparat gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Ngawen Polres Blora Polda Jawa
Tengah, dan Koramil serta Satpol PP Ngawen bersama Satgas Covid-19 Ngawen
melakukan Operasi Yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan, Kamis,
(14/01/2021) di jalan raya Blora - Purwodadi tepatnya di depan Mapolsek Ngawen.
Operasi Yustisi
dilakukan untuk antisipasi penularan Covid-19 di wilayah kecamatan Ngawen.
Dalam Operasi Yustisi gabungan tersebut setidaknya 23 warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar.
Kapolres Blora AKBP
Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Ngawen AKP Sunarto,SH mengungkapkan
bahwa pihaknya akan terus mendukung tindakan pencegahan penularan Covid-19,
salah satunya adalah mendukung pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka
menegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi covid-19.
"Polsek Ngawen
tentunya bersama Koramil Ngawen akan terus mendukung penuh pelaksanaan operasi
yustisi penegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi Covid-19 di wilayah
Ngawen, harapannya bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
protokol kesehatan disaat pandemi Covid-19," beber Kapolsek Ngawen AKP
Sunarto.
Petugas gabungan
memantau aktifitas warga yang melintas di Jalan Raya Blora - Purwodadi, dan
jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai
dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut mantan Kasi Propam Polres Blora ini menguraikan bahwa selain kegiatan penindakan, pihaknya tidak bosan untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya adalah dengan memberdayakan sambang Bhabinkamtibmas.
"Melalui Bhabinkamtibmas, Polsek Ngawen aktif menyampaikan imbauan protkes, salah satunya adalah disiplin 4 M. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan," pungkas AKP Sunarto. (Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment