Bupati Blora Serahkan DPA 44 OPD


INFOKU, BLORA - Bupati Blora Djoko Nugroho menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Blora tahun anggaran 2021 kepada 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah kabupaten setempat, Kamis (14/1/2021) 

Acara berlangsung di pendopo rumah dinas Bupati Blora difasilitasi Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pejabat Pelaksana Tugas Kepala BPPKAD Ir. Hj. Reni Miharti, M.Agr.Bus dalam laporannya menyampaikan, selain penyerahan DPA 2021, juga dirangkaikan pelaporan pajak, penandatanganan pakta integritas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penyerahan 19 sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora dan peluncuran aplikasi e-retribusi dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kerja sama dengan Bank Jateng.

Sebelum acara inti penyerahan DPA 2021, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, SE, M.Si menyampaikan paparan terkait hal baru dalam tata kelola keuangan tahun 2021.

Sekda menjelaskan pejabat pengelola keuangan perangkat daerah terdiri Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Angaran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD.

Kemudian Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pencairan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Pegawai yang ditnjuk untuk membantu bendahara pengeluaran dan Pegawai yang ditunjuk untuk membantu bendahara penerimaan. 

Terkait perubahan pada proses pencairan, menurut penjelasan Sekda Blora, Untuk kegiatan yang tidak dikuasakan SPP, dan SPM diterbitkan melalui bendahara pengeluaran, PPK SKPD, dan PA.

“Untuk yang dikuasakan penerbitan SPP, SPM LS dan TU diterbitkan melalui bendahara pengeluaran pembantu, PPK unit dan KPA,” terangnya.

Sekda Blora juga menyebut bahwa Sistem Informasi Pememrintah Daerah (SIPD) merupakan layanan informasi Pemerintah Daerah yang saling terhubung dan terintegrasi yang berbasis elektronik yang saat ini terdiri dari Informasi Pembangunan Daerah untuk proses perencanaan, Informasi Keuangan daerah untuk proses penganggaran dan penatausahaan dan Kedepan sampai proses pelaporan, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan informasi barang milik daerah.

“Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas Informasi Pembangunan Daerah dan Informasi Keuangan Daerah. Informasi Pemerintahan Daerah dikelola dalam SIPD” jelasnya.

Percepatan Penyerapan APBD Tahun 2021, lanjut Sekda Blora ditempuh melalui percepatan lelang, terutama untuk kegiatan-kegiatan yang didanai dari Pemerintah Pusat (DAU, DAK, DBH).

Penerapan anggaran kas di tahun 2021, sehingga sejak awal setiap kegiatan telah direncanakan waktu-waktu pelaksanaannya. Disediakan dana sesuai dengan anggaran kas yang telah diajukan.

“Pada hari ini akan di Launching implementasi e-retribusi daerah yang dilaksanakan di 5 OPD yaitu Dindagkop UKM, DKK, DLH, Dinrumkimhub, dan Dinporabudpar. Secara bertahap e-retirbusi daerah akan dilaksanakan untuk semua jenis pelayanan retribusi,” ungkapnya.

Menanggapi yang disampaikan oleh Sekda Blora, Bupati Blora meminta semua OPD segera menyesuaikan sehingga DPA 2021 bisa terlaksana dengan baik.

“Dengan diserahkannya DPA 2021, saya minta Kepala OPD bisa segera menerjemahkan ke tahapan-tahapan selanjutnya agar pembangunan 2021 bisa lebih baik lagi.” ucap Bupati.

Sementara itu, setelah satu per satu 44 Pimpinan OPD di Blora menerima DPA 2021 dari Bupati Blora dilanjutkan penyerahan 19 sertifikat tanah dari BPN Blora. Sertifikat tanah diserahkan oleh Kepala BPN Blora Sugeng Purwadi, A.Ptnh.,M.Si kepada Bupati Blora.

Berikutnya Bupati Blora didampingi Sekda Blora dan pejabat terkait meluncurkan aplikasi e-retribusi. 

Penyerahan DPA 2021 kali ini dihibur pelawak Jolang dan kesenian cokekan (gamelan jawa) Blora. Endah/ist/KOM)


Post a Comment

0 Comments