INFOKU, BLORA -
Bupati Blora Djoko Nugroho menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Kabupaten Blora tahun anggaran 2021 kepada 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
di wilayah kabupaten setempat, Kamis (14/1/2021)
Acara berlangsung di pendopo rumah dinas Bupati Blora difasilitasi Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pejabat Pelaksana
Tugas Kepala BPPKAD Ir. Hj. Reni Miharti, M.Agr.Bus dalam laporannya
menyampaikan, selain penyerahan DPA 2021, juga dirangkaikan pelaporan pajak,
penandatanganan pakta integritas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penyerahan
19 sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora dan
peluncuran aplikasi e-retribusi dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
serta kerja sama dengan Bank Jateng.
Sebelum acara inti
penyerahan DPA 2021, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, SE, M.Si menyampaikan
paparan terkait hal baru dalam tata kelola keuangan tahun 2021.
Sekda menjelaskan
pejabat pengelola keuangan perangkat daerah terdiri Pengguna Anggaran, Kuasa
Pengguna Angaran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan
Keuangan, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD.
Kemudian Bendahara
Pengeluaran, Bendahara Pencairan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan
Pembantu, Pegawai yang ditnjuk untuk membantu bendahara pengeluaran dan Pegawai
yang ditunjuk untuk membantu bendahara penerimaan.
Terkait perubahan
pada proses pencairan, menurut penjelasan Sekda Blora, Untuk kegiatan yang
tidak dikuasakan SPP, dan SPM diterbitkan melalui bendahara pengeluaran, PPK
SKPD, dan PA.
“Untuk yang
dikuasakan penerbitan SPP, SPM LS dan TU diterbitkan melalui bendahara
pengeluaran pembantu, PPK unit dan KPA,” terangnya.
Sekda Blora juga
menyebut bahwa Sistem Informasi Pememrintah Daerah (SIPD) merupakan layanan
informasi Pemerintah Daerah yang saling terhubung dan terintegrasi yang
berbasis elektronik yang saat ini terdiri dari Informasi Pembangunan Daerah
untuk proses perencanaan, Informasi Keuangan daerah untuk proses penganggaran
dan penatausahaan dan Kedepan sampai proses pelaporan, pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran dan informasi barang milik daerah.
“Pemerintah Daerah
wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas Informasi
Pembangunan Daerah dan Informasi Keuangan Daerah. Informasi Pemerintahan Daerah
dikelola dalam SIPD” jelasnya.
Percepatan
Penyerapan APBD Tahun 2021, lanjut Sekda Blora ditempuh melalui percepatan
lelang, terutama untuk kegiatan-kegiatan yang didanai dari Pemerintah Pusat
(DAU, DAK, DBH).
Penerapan anggaran kas di tahun 2021, sehingga sejak awal setiap kegiatan telah direncanakan waktu-waktu pelaksanaannya. Disediakan dana sesuai dengan anggaran kas yang telah diajukan.
“Pada hari ini akan
di Launching implementasi e-retribusi daerah yang dilaksanakan di 5 OPD yaitu
Dindagkop UKM, DKK, DLH, Dinrumkimhub, dan Dinporabudpar. Secara bertahap
e-retirbusi daerah akan dilaksanakan untuk semua jenis pelayanan retribusi,”
ungkapnya.
Menanggapi yang
disampaikan oleh Sekda Blora, Bupati Blora meminta semua OPD segera
menyesuaikan sehingga DPA 2021 bisa terlaksana dengan baik.
“Dengan
diserahkannya DPA 2021, saya minta Kepala OPD bisa segera menerjemahkan ke
tahapan-tahapan selanjutnya agar pembangunan 2021 bisa lebih baik lagi.” ucap Bupati.
Sementara itu,
setelah satu per satu 44 Pimpinan OPD di Blora menerima DPA 2021 dari Bupati
Blora dilanjutkan penyerahan 19 sertifikat tanah dari BPN Blora. Sertifikat
tanah diserahkan oleh Kepala BPN Blora Sugeng Purwadi, A.Ptnh.,M.Si kepada
Bupati Blora.
Berikutnya Bupati Blora didampingi Sekda Blora dan pejabat terkait meluncurkan aplikasi e-retribusi.
Penyerahan DPA 2021 kali ini dihibur pelawak Jolang dan kesenian cokekan (gamelan jawa) Blora. Endah/ist/KOM)
0 Comments
Post a Comment