Jatah Blora yang akan Terima BST Kemensos Tahun 2021 Sebanyak 10.774 KPM

 

INFOKU, BLORA - Bantuan Sosial Tunai (BST ) Kementerian Sosial tahun 2021 segera disalurkan melalui PT. Pos Indonesia Blora. BST reguler Januari 2021 disalurkan kepada 10.774 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19 di kabupaten Blora.

Kepala kantor PT Pos Indonesia Blora Ivan Sutrisno mengemukakan BST 2021 merupakan perpanjangan tahun 2020.

“Yang mana awalnya itu direncanakan tahap 1 sampai dengan 9, ini diperpanjang lagi menjadi tahap 10, 11, 12 dan 13. Nanti pembayaran itu rencana bulan Januari, Februari, Maret dan April 2021. Dimana besarannya masing-masing Rp300.000,00,” terang Ivan, Jumat (8/1/2021).

Untuk pendistribusiannya, kata dia, nanti melalui komunitas, baik melalui loket kantor pos maupun desa, kelurahan atau kecamatan.

“Tergantung nanti koordinasi dengan pihak setempat. Untuk yang diantar langsung nanti adalah penerima yang sudah lanjut usia, difabel atau yang sedang sakit. Target sasarannya adalah masyarakat yang terdampak Covid-19,” kata dia.

Dijelaskannya, pendistribusian BST untuk bulan Januari 2021 direncanakan mulai Selasa (12/1/2021) hingga Sabtu (16/1/2021).

Sementara itu Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora menyatakan kuota Bantuan Sosial Tunai (BST) 2021 ditentukan oleh Kementerian Sosial RI.

“Kuota BST 2021 untuk penerima manfaat ditentukan dari Kemensos. Bahkan oleh Bu Risma, Menteri Sosial RI, diminta BST 2021 segera disalurkan,” kata Kadinsos P3A, Dra. Indah Purwaningsih, M.Si.

Meski demikian, dibandingkan tahun 2020 ada penurunan kuota penerima manfaat BST di tahun 2021. Hal itu berdasarkan verifikasi data yang dilakukan Kemensos kepada KPM.

Pada kesempatan yang sama Kepala Inspektorat Blora Drs. Kunto Aji berharap penyaluran BST 2021 bisa berjalan dengan lancar dan kondusif.

“Oleh karena itu segera disosialisasikan ke masyarakat sehingga nanti diharapkan penyaluran BST 2021 bisa berjalan lancar, aman dan kondusif,” ucapnya. (Endah/ist/KOM)


Post a Comment

0 Comments