INFOKU, BLORA -
Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penggerebekan sabung ayam di
Kabupaten Blora. Sebelumnya, dalam penggerebekan arena sabung ayam yang ada di
Dukuh Sukorame Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora pada Minggu
(20/12/2020), lalu, polisi “membawa” 10 orang dan menyita 44 sepeda motor berbagai
merek.
Seorang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SL (53), warga Kelurahan Tambahrejo, Kabupaten Blora. Untuk sementara dia diduga bertindak sebagai juru timer dalam adu ayam tersebut.
Kapolres Blora AKBP
Ferry Irawan, melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto ketika
dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan SL sebagai tersangka.
Dikatakan,
penetapan satu tersangka dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian
pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan saat penggerebekan.
Menurutnya,
sembilan orang yang sebelumnya diamankan akhirnya ditetapkan sebagai saksi
lantaran tidak terbukti terlibat dalam sabung ayam tersebut.
“Karena mereka
belum terbukti terlibat, sembilan orang hanya bersifat saksi kejadian,” kata
AKP Setiyanto, Selasa (22/12/2019)
Meski demikian,
pihaknya masih memburu pelaku sabung ayam lainnya, yang berhasil kabur
saat penggerebekan. Polisi mengaku sudah mengantongi identitas orang tersebut.
Dalam penggerebekan
sabung ayam petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 44 sepeda
motor, lima Ayam Jago beserta kandangnya, yang saat ini masih diamankan
di halaman belakang Polres Blora.
AKP Setiyanto,
kepada wartawan mengatakan akan mengembalikan sepeda motor yang
sebelumnya diamankan oleh petugas apabila pemilik memang terbukti tidak
terlibat dalam sabung ayam tersebut, tentunya dengan menunjukan bukti bukti
surat kendaraan bermotor.
“Untuk sepeda motor yang kita amankan nantinya akan kita kembalikan kepada pemiliknya, namun harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Dan tentunya pemilik harus bisa menunjukan surat surat bermotornya tersebut,” pungkas Kasat Reskrim. (Endah/ist/UD)
0 Comments
Post a Comment