INFOKU, BLORA - Sekitar dua ribu warga yang memiliki hak pilih belum melakukan perekaman
e-KTP. Padahal, dokumen kependudukan tersebut menjadi syarat untuk bisa
menggunakan hak pilih di Pilkada 9 Desember mendatang.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Blora Agus Listiyono mengungkapkan ada berbagai
faktor yang menyebabkan masih ada data ribuan warga belum lakukan
perekaman.
”Sekitar 2 ribuan yang belum perekaman. Menurut data saya, salah satunya karena keluarganya tidak berani mencoret. Padahal yang bersangkutan sudah punya e-KTP di daerah lain. Sedangkan dari kami kalau tidak ada laporan, tidak berani mencoret dari KK (kartu keluarga)," kata Agus, Rabu lalu.
Selain itu, sebagian yang belum melakukan perekaman yakni karena sudah lanjut
usia, sudah lama di luar kota, dan dalam kondisi kejiwaan yang tidak stabil
alias stres. Dalam data yang dimilikinya sebelum dilakukan coklit (pencocokan
dan penelitian), masih ada sekitar 20 ribuan yang belum perekaman. Namun,
setelah dicoklit oleh petugas KPU Blora, datanya menjadi sekitar 4 ribuan saja.
Dari jumlah 4 ribuan tersebut, hingga kemarin tinggal sekitar 2 ribuan.
Untuk memfasilitasi penduduk tersebut, pihaknya pada libur akhir pekan kemarin
dan berikutnya pun tetap membuka layanan.
Selain itu, pihak Dindukcapil juga masih rutin mengagendakan blusukan ke
desa-desa yang sudah digelar sejak September lalu. Khususnya ke desa yang
masyarakatnya banyak belum melakukan perekaman.
”Ini empat hari di Randublatung. Karena kan memang jauh ya. Jadi kami
jemput bola,” kata dia.
Lebih lanjut Agus menerangkan, dalam beberapa hari terakhir, ada tiga
kecamatan yang alat perekamannya rusak. Sehingga, penduduk setempat harus ke
kecamatan terdekat untuk mengurus e-KTP.
”Ada tiga kecamatan yang rusak. Kecamatan Kunduran, Japah, dan Randublatung. Tapi kan bisa ke kecamatan sebelah. Yang Kunduran dan Japah bisa ke Ngawen. Ngawen ini paling ramai karena menampung warga dari kecamatan sebelah," tuturnya. (Endah)
0 Comments
Post a Comment