INFOKU, JAKARTA –
Hingga awal Desember 2020, pemerintah melalui Komite Penanganan COVID-19 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan anggaran yang dikelola Kementerian
Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus membantu menggerakkan roda perekonomian nasional lewat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
“BSU ini merupakan
upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan konsumsi para pekerja atau buruh
yang terdampak COVID-19. Pekerja yang menerima upah dan sudah didaftarkan oleh
perusahaannya merupakan para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS
Ketenagakerjaan”, terang Reza Hafiz, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan dalam
Dialog Produktif dengan tema “Sudah Sampai Mana Implementasi BSU?” yang
diselenggarakan KPCPEN, Kamis (10/12).
Kementerian
Ketenagakerjaan telah mamvalidasi kriteria penerima manfaat BSU ini secara
teliti dan sahih, karena basis datanya adalah BPJS Ketenagakerjaan.
“Kriteria penerima
manfaat BSU ini yaitu, Warga Negara Indonesia, pekerja anggota aktif jaminan
sosial yang dibuktikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan
Juni 2020, dan memiliki upah/gaji di bawah Rp5 juta. Selain itu kita menjaga
agar prosesnya langsung diterima penerima manfaat. Oleh karena itulah BSU ini
kita transfer langsung ke rekening yang bersangkutan”, terang Reza Hafiz.
Perlu diketahui,
penerima manfaat BSU ini mencapai 12,4 juta jiwa dengan total anggaran yang
direalisasikan Rp29,7 Triliun. “BSU termin pertama pada periode
September-Oktober 2020 telah terealisasi sebanyak 98,8%. Artinya sudah 12,2
juta orang yang bantuannya sudah terealisasikan.
Sedangkan kini BSU
telah mencapai tahap lima termin kedua pada periode November-Desember 2020 yang
sudah terealisasi ke 11 juta penerima manfaat atau 90%”, ujar Reza Hafiz.
Demi menjaga
transparansi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan pembaruan data
penerima tiap minggunnya, “Basis datanya berdasarkan laporan bank.
“Jadi misalnya Bank
Mandiri sebagai bank penyalur, dalam satu minggu menyalurkan 1 juta data
penerima manfaat, kita dapat datanya setelah selesai penyalurannya. Tapi bukan
hanya bank Mandiri, tapi ada empat bank Himbara lainnya” tutur Reza Hafiz.
Selain itu
upaya-upaya transparansi terus dilakukan melalui proses pengawasan. Realisasi
BSU ini telah diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
“Data penerima
manfaat BSU ini tidak kita ubah. Datanya sama seperti yang kami terima dari
BPJS Ketenagakerjaan”, tegas Reza Hafiz.
Reza Hafiz
menambahkan jika penerima bantuan telah meninggal dunia, maka BSU tetap dapat
diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan.
“Selama rekeningnya
masih aktif, nantinya bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris”, ungkapnya.
Kementerian
Ketenagakerjaan mengharapkan BSU terus berlanjut hingga tahun depan, mengingat
manfaatnya sangat besar dalam menjaga stabilitas perekonomian.
“Tapi kebijakan ini mengikuti keputusan dari KPCPEN, karena ini merupakan diskusi di tingkat Menteri, juga melihat kondisi ekonomi di tahun depan yang akan berimplikasi pada rancangan kebijakan dan anggaran. Kita Kementerian Ketenagakerjaan bersiap sebagai pelaksana teknis,” tutup Reza Hafiz.(Mughnii/ist/DARING)
0 Comments
Post a Comment