Mau Ikut Lelang Pengelolaan Retribusi Parkir Blora Tahun 2021, Inilah Syarat

 

INFOKU, BLORA - Dinas Perumahan Permukiman Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora mengadakan Lelang Mitra Kerjasama dalam rangka Optimalisasi Pengelolaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Blora tahun anggaran 2021.  

“Jadi semua yang akan kita laksanakan berdasarkan pelaksanaan lelang yang sudah kita laksanakan. Dan pada hari ini tanggung jawab pengelolaan lelang ini sudah diserahkan kepada masing-masing koordinator pemenang lelang,” jelas Kepala Dinrumkimhub Kabupaten Blora Pratikto Nugroho setelah memimpin lelang di kantor setempat, Senin (28/12/2020).

Untuk kelanjutan dan tindak lanjutnya, menurut Pratikto Nugroho, pihaknya akan tetap terus melakukan pembinaan dan pengawasan demi peningkatan pelanyanan parkir ke masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah.  

“Puji syukur, pelaksanaan lelang berjalan lancar, aman dan tertib. Terimakasih atas kerjasama semuanya. Kepada Polsek Tunjungan, Sat Pol PP, rekan-rekan media dan peserta lelang saya sampaikan terimakasih,” ucapnya.   

Lelang Mitra Kerjasama dilaksanakan berdasarkan wilayah yang ada di Kabupaten Blora.

Wilayah I,  Kecamatan Blora, Kecamatan Tunjungan, Kecamatan Banjarejo dan Kecamatan Jepon. (Harga dasar lelang Rp150.000.000,00).

Wilayah II,  Kecamatan Cepu,Kecamatan Sambong dan Kecamatan Jiken. (Harga dasar lelang Rp150.000.000,00).                                   

Wilayah III,  Kecamatan Kunduran, Kecamatan Ngawen, Kecamatan,Todanan dan Kecamatan Japah. (Harga dasar lelang Rp150.000.000,00).

Wilayah IV, Kecamatan Randublatung dan Kecamatan Kedungtuban. (Harga dasar lelang Rp25.000.000,00).

Wilayah V, Kecamatan Jati dan Kecamatan Kradenan. (Harga dasar lelang Rp25.000.000,00).       

Adapun ketentuan dan tata tertib pelaksanaan kegiatan lelang, yaitu dilaksanakan secara terbuka untuk umum, tidak melalui tulisan kertas.

Dapat diikuti oleh perusahaan berbadan hukum CV maupun PT yang bergerak di bidang jasa parkir atas nama pribadi/sendiri dengan membawa e-KTP/ akta perusahaan berbadan hukum dan NPWP yang berlaku.                                   

Selanjutnya, peserta lelang wajib deposit uang penawaran lelang sebesar Rp2.000.000,00. Apabila peserta lelang kalah maka deposit uang penawaran akan dikembalikan.   

Peserta lelang tidak bisa mencabut harga penawaran yang telah disampaikan. Pemenang lelang ditentukan dari nilai penawaran tertinggi di setiap wilayah obyek parkir. 

Berikutnya, peserta yang sudah dinyatakan sebagai pemenang mengundurkan diri maka uang deposit tidak kembali dan ditindak lanjuti dengan penandatangan kontrak.

Pemenang lelang berkewajiban membayar uang retribusi parkir wilayah yang dimenangkan pada saat lelang.

Selanjutnya menyetorkan 50 persen dari harga lelang paling lambat satu minggu setelah tanggal penetapan lelang.

Menyetorkan 50 persen sisa/pelunasan pembayaran nilai lelang pada tanggal 5 Juli 2021.

Membayar retribusi pengelolaan parkir sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. MemberikanTunjangan Hari Raya kepada petugas parkir.

Kemudian, pemenang lelang tetap menggunakan jasa petugas parkir yang sudah ada. Apabila mengganti jasa petugas parkir, pemenang lelang wajib berkoordinasi dengan UPT Terminal dan Parkir, untuk dilakukan evaluasi.

Yang tidak kalah pentingnya, mengelola pakir wilayah dengan baik sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir kendaraan di tepi jalan umum.      

Sedangkan obyek parkir yang tidak diikutsertakan yaitu lapangan Kridosono,  Jalan Nasional dan Jalan Provinsi. Kecuali pasar, pusat perdagangan, pusat pelayanan masyarakat dan area publik. (Endah/ist/KOM)


Post a Comment

0 Comments