INFOKU, BLORA -
Dinas Perumahan Permukiman Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora
mengadakan Lelang Mitra Kerjasama dalam rangka Optimalisasi Pengelolaan
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Blora tahun anggaran
2021.
“Jadi semua yang akan kita laksanakan berdasarkan pelaksanaan lelang yang sudah kita laksanakan. Dan pada hari ini tanggung jawab pengelolaan lelang ini sudah diserahkan kepada masing-masing koordinator pemenang lelang,” jelas Kepala Dinrumkimhub Kabupaten Blora Pratikto Nugroho setelah memimpin lelang di kantor setempat, Senin (28/12/2020).
Untuk kelanjutan
dan tindak lanjutnya, menurut Pratikto Nugroho, pihaknya akan tetap terus
melakukan pembinaan dan pengawasan demi peningkatan pelanyanan parkir ke
masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah.
“Puji syukur,
pelaksanaan lelang berjalan lancar, aman dan tertib. Terimakasih atas kerjasama
semuanya. Kepada Polsek Tunjungan, Sat Pol PP, rekan-rekan media dan peserta
lelang saya sampaikan terimakasih,” ucapnya.
Lelang Mitra
Kerjasama dilaksanakan berdasarkan wilayah yang ada di Kabupaten Blora.
Wilayah I,
Kecamatan Blora, Kecamatan Tunjungan, Kecamatan Banjarejo dan Kecamatan
Jepon. (Harga dasar lelang Rp150.000.000,00).
Wilayah II,
Kecamatan Cepu,Kecamatan Sambong dan Kecamatan Jiken. (Harga dasar lelang
Rp150.000.000,00).
Wilayah III,
Kecamatan Kunduran, Kecamatan Ngawen, Kecamatan,Todanan dan Kecamatan
Japah. (Harga dasar lelang Rp150.000.000,00).
Wilayah IV,
Kecamatan Randublatung dan Kecamatan Kedungtuban. (Harga dasar lelang
Rp25.000.000,00).
Wilayah V,
Kecamatan Jati dan Kecamatan Kradenan. (Harga dasar lelang
Rp25.000.000,00).
Adapun ketentuan
dan tata tertib pelaksanaan kegiatan lelang, yaitu dilaksanakan secara terbuka
untuk umum, tidak melalui tulisan kertas.
Dapat diikuti oleh
perusahaan berbadan hukum CV maupun PT yang bergerak di bidang jasa parkir atas
nama pribadi/sendiri dengan membawa e-KTP/ akta perusahaan berbadan hukum dan
NPWP yang berlaku.
Selanjutnya,
peserta lelang wajib deposit uang penawaran lelang sebesar Rp2.000.000,00.
Apabila peserta lelang kalah maka deposit uang penawaran akan
dikembalikan.
Peserta lelang
tidak bisa mencabut harga penawaran yang telah disampaikan. Pemenang lelang
ditentukan dari nilai penawaran tertinggi di setiap wilayah obyek parkir.
Berikutnya, peserta
yang sudah dinyatakan sebagai pemenang mengundurkan diri maka uang deposit
tidak kembali dan ditindak lanjuti dengan penandatangan kontrak.
Pemenang lelang berkewajiban
membayar uang retribusi parkir wilayah yang dimenangkan pada saat lelang.
Selanjutnya
menyetorkan 50 persen dari harga lelang paling lambat satu minggu setelah
tanggal penetapan lelang.
Menyetorkan 50
persen sisa/pelunasan pembayaran nilai lelang pada tanggal 5 Juli 2021.
Membayar retribusi
pengelolaan parkir sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
MemberikanTunjangan Hari Raya kepada petugas parkir.
Kemudian, pemenang
lelang tetap menggunakan jasa petugas parkir yang sudah ada. Apabila mengganti
jasa petugas parkir, pemenang lelang wajib berkoordinasi dengan UPT Terminal
dan Parkir, untuk dilakukan evaluasi.
Yang tidak kalah
pentingnya, mengelola pakir wilayah dengan baik sesuai dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 3 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir kendaraan
di tepi jalan umum.
Sedangkan obyek parkir yang tidak diikutsertakan yaitu lapangan Kridosono, Jalan Nasional dan Jalan Provinsi. Kecuali pasar, pusat perdagangan, pusat pelayanan masyarakat dan area publik. (Endah/ist/KOM)
0 Comments
Post a Comment