INFOKU BLORA - Hari ini Minggu (6/12)
Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora memasuki hari pertama masa
tenang. Masa tenang sendiri sesuai ketentuan adalah tiga hari sebelum
pemungutan suara.
Di
masa tenang, selain tidak diperbolehkan berkampanye dalam bentuk apapun, setiap
orang tidak diperbolehkan memberi maupun menerima politik uang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, Minggu (6/12) di Kantornya menyampaikan ada sanksi pidana dan denda dalam politik uang.
“Di
Pilkada tidak hanya mengikat pasangan calon atau tim kampanye. Semua orang yang
terlibat, baik pemberi maupun penerima ada sanksinya”. Urai Andyka.
Lebih
lanjut dijelaskan Andyka, sanksi pidana penjara diketahui dalam pasal 187 A
disebutkan paling singkat adalah 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Dan denda
paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar Rupiah.
Sementara
Lulus Mariyonan, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora menegaskan pihaknya akan tegas
melawan politik uang. Baginya politik uang adalah sikap primitif dan tidak
mendi]]dik masyarakat.
“Bawaslu ini tidak sendiri dalam me]]]ngawasi, sehingga kami mengingatkan, tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang ingin menciderai pro]se]s demokrasi. Mari tinggalkan cara kuno mendulang suara yang tidak mendidik”, pungkas Lulus.(Endah/ist)
0 Comments
Post a Comment