INFOKU, BLORA -
Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum menegaskan bahwa
pada saat malam tahun baru 2021 tidak boleh ada kerumunan ataupun pesta kembang
api atau petasan. Hal tersebut dilakukan karena perayaan malam tahun baru 2021
ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Menindaklanjuti Maklumat Kapolri dan Perintah dari Kapolda Jawa Tengah, perihal penegakkan protokol kesehatan pada saat malam tahun baru 2021 pihaknya telah berkoordinasi dengan Jajaran Forkompinda Blora bahwa Kepolisian bersama TNI dan Instansi terkait akan memberikan tindakan tegas, jika ada warga yang nekat menimbulkan kerumunan ataupun melakukan pesta kembang api atau petasan.
Kapolres
menyampaikan bahwa petugas gabungan akan memperketat penjagaan di 16 kecamatan
di seluruh wilayah kabupaten Blora.
"Malam ini
akan kita lakukan patroli mobiling skala besar dengan melibatkan TNI, Satpol PP
dan instansi terkait lainnya, tujuannya selain untuk antisipasi gangguan
Kamtibmas, juga untuk antisipasi pelanggaran protokol kesehatan. Kami tegaskan,
tidak ada kerumunan, petasan ataupun arak arakan malam tahun baru. Karena masih
suasana pandemi Covid-19. Kami mohon kerjasamanya kepada semua pihak. Karena
jika ada pelanggaran protokol kesehatan. Akan kita tindak dengan tegas,"
tegas Kapolres.
Adapapun dari internal Polres Blora telah menyiapkan 266 personil untuk melakukan tugas pengamanan tahun baru 2021 nanti malam, dan tentunya akan di bantu dari Kodim 0721/Blora, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta Instansi terkait lainnya.(Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment