INFOKU, BLORA -Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Blora, Siswanto, angkat bicara soal isu ada anggota dewan yang ikut
menjadi pengecer pupuk bersubsidi.
Dirinya sendiri tidak memungkiri adanya fakta tersebut. Hanya saja,
katanya, hal itu akan menjadi pelanggaran jika yang dipakai adalah atas nama
pribadi.
"Kalau ada yang atas nama DPRD sendiri, itu jelas pelanggaran dan dilarang. Itu diatur dalam undang-undang pemerintah daerah nomor 23 tahun 2014," ungkap Siswanto kemarin.
Siswanto menambahkan, tidak masalah jika anggota DPRD Kabupaten Blora punya
usaha pupuk bersubsidi selama nama legal formalnya bukan nama
yang bersangkutan. Hal itu, katanya, diperbolehkan meskipun secara etik
dipandangnya kurang tepat.
"Prinsip kita begini, yang penting jika rekan-rekan DPRD seperti itu,
jangan atas nama rekan DPRD sendiri usahanya. Sebaiknya pakai nama kerabatnya
dan harus pula mengikuti aturan yang berlaku," katanya.
Terkait aturan baku yang berlaku, Siswanto menyebut, sekarang ini pihaknya
belum mengetahui secara detail ada tidaknya aturan mengenai kode etik yang
dikhususkan untuk para anggota DPRD Kabupaten Blora.
Sejauh ini, kata dia, distributor hingga pengecer sudah menampung dan
mempunyai datanya sejumlah wilayah yang sudah ditetapkan. Walaupun secara kenyataannya
para petani di sejumlah wilayah di Blora banyak yang kesulitan mendapatkan
pupuk bersubsidi.
"Selama tidak ada pelanggaran atas pekerjaan mereka, baik konteks dia
(distributor maupun pengecer, red) dengan produsen, atau dia dengan dinas,
otomatis dia kan bisa menjalankan kewenangannya dalam mendistribusikan
pupuk," katanya.
Sementara itu, terkait isu ada orang luar daerah yang mempunyai jaringan
distributor pupuk bersubsidi terbesar di Kabupaten Blora, dirinya mengatakan
hal itu akan menjadi pembahasan selanjutnya di lingkup DPRD Blora.
Siswanto mengatakan, dalam hal ini posisi pemerintah hanya sebatas peran
legalitas.
"Nanti
persoalan ini kami sampaikan ke pimpinan yang lainnya untuk dibahas lagi,"
Tutupnya.(Endah)
0 Comments
Post a Comment