INFOKU, BLORA - Terhitung mulai Minggu (15/11/2020), Bawaslu
Blora tambah 2.198 amunisi petugas baru, yakni para pengawas di setiap
TPS yang ada saat pilbup Blora 9 Desember 2020 mendatang. Secara resmi ribuah
pengawas yang akan ditugaskan di semua TPS yang ada, dilantik serentak di
masing- masing kecamatan se Blora, Minggu (15/12/2020).
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan ketika dikonfirmasi menjelaskan, karena masih dalam pandemi Covid-19, pelantikan 2.198 pengawas TPS itu dilakukan di masing-masing kecamatan. ‘’Itupun setiap sesion pelantikan hanya tidak lebih dari 50 orang, karena harus patuh protokol Covid-19,’’ jelas Lulus
‘’Di tempat kami pelantikan dilakukan dua
sesion,’’ jelas Muji, salah satu anggota Panwascam Jiken, Minggu (15/12/2020).
Seperti yang terjadi di Kecamatan Jiken, pelantikan 96 Pengawas TPS yang
ada di wilayah tersebut dilakukan dalam dua sesi, dimana masing-masing sesi
hanya 48 orang pengawas TPS yang dilantik. Diperoleh informasi, untuk wilayah
Kecamatan Blora Kota, pelantikan dilakukan hingga 5 session.
Tampaknya tugas maraton akan terus dilakukan Bawaslu terkait pelaksanaan
Pilbup Blora 9 Desember mendatang. Menyusul beberapa aduan dari warga terkait
dugaan pelanggaran terus mengalir.
Termasuk, yang sudah berjalan, seorang oknum kepala sebuah SD di
Kecamatan Japah, oleh Bawaslu Blora kembali direkomendasikan ke
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menyusul oknum ASN itu diduga tidak
netral.
Melalui pleno Bawaslu Kabupaten Blora dan pembahasan dalam sentra
gakkumdu Kamis (12/11/2020) lalu, telah diputuskan laporan masyarakat berkaitan
netralitas ASN terbukti melanggar pelanggaran hukum lainnya dalam hal ini UU
ASN nomor 5 Tahun 2014.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa
Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Juga Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana ASN atau PNS
diharuskan netral dalam Pemilu maupun Pilkada.
Sebelumnya, baru-baru ini seorang oknum Lurah di Blora Kota telah
direkomendasi oleh KASN kepada Bupati Blora, selaku pejabat pembina kepegawaian
untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada oknum Kalur tersebut sesuai
dengan PP No. 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS. mendapat sanksi.
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan, menyampaikan bahwa pihaknya
berkomitmen akan tegas menindak pelanggaran dalam Pilkada untuk mewujudkan
keadilan. Berkaitan dengan pelanggaran ASN yang telah diputuskan, pihaknya
merasa prihatin dan berharap peristiwa yang melibatkan ASN dalam politik
praktis tidak terjadi lagi.
“Seperti yang telah saya sampaikan beberapa
waktu yang lalu, Bawaslu Blora akan tegas jika ada pelanggaran. Pun dengan
netralitas ASN, ini menjadi fokus pengawasan kami selain politik uang,” tegas
Lulus. (Endah/UD)
0 Comments
Post a Comment