INFOKU, BLORA -
Terhitung mulai Minggu (15/11/2020), Bawaslu Blora tambah 2.198 amunisi
petugas baru, yakni para pengawas di setiap TPS yang ada saat pilbup Blora 9
Desember 2020 mendatang. Secara resmi ribuah pengawas yang akan ditugaskan di
semua TPS yang ada, dilantik serentak di masing- masing kecamatan se
Blora, Minggu (15/12/2020).
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan ketika dikonfirmasi menjelaskan, karena masih dalam pandemi Covid-19, pelantikan 2.198 pengawas TPS itu dilakukan di masing-masing kecamatan. ‘’Itupun setiap sesion pelantikan hanya tidak lebih dari 50 orang, karena harus patuh protokol Covid-19,’’ jelas Lulus
‘’ Di tempat kami
pelantikan dilakukan dua sesion,’’ jelas Muji, salah satu anggota Panwascam
Jiken, Minggu (15/12/2020).
Seperti yang
terjadi di Kecamatan Jiken, pelantikan 96 Pengawas TPS yang ada di wilayah
tersebut dilakukan dalam dua sesi, dimana masing-masing sesi hanya 48 orang
pengawas TPS yang dilantik. Diperoleh informasi, untuk wilayah Kecamatan Blora
Kota, pelantikan dilakukan hingga 5 session.
Tampaknya tugas
maraton akan terus dilakukan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilbup Blora 9
Desember mendatang. Menyusul beberapa aduan dari warga terkait dugaan
pelanggaran terus mengalir.
Termasuk, yang
sudah berjalan, seorang oknum kepala sebuah SD di Kecamatan Japah, oleh Bawaslu
Blora kembali direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN), menyusul oknum ASN itu diduga tidak netral.
Melalui pleno
Bawaslu Kabupaten Blora dan pembahasan dalam sentra gakkumdu Kamis (12/11/2020)
lalu, telah diputuskan laporan masyarakat berkaitan netralitas ASN terbukti
melanggar pelanggaran hukum lainnya dalam hal ini UU ASN nomor 5 Tahun 2014.
Kemudian Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana ASN atau PNS diharuskan netral
dalam Pemilu maupun Pilkada.
Sebelumnya,
baru-baru ini seorang oknum Lurah di Blora Kota telah direkomendasi oleh KASN
kepada Bupati Blora, selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan
hukuman disiplin sedang kepada oknum Kalur tersebut sesuai dengan PP No. 53
Tahun 2010, tentang disiplin PNS. mendapat sanksi.
Ketua Bawaslu
Blora, Lulus Mariyonan, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen akan tegas
menindak pelanggaran dalam Pilkada untuk mewujudkan keadilan. Berkaitan dengan
pelanggaran ASN yang telah diputuskan, pihaknya merasa prihatin dan berharap
peristiwa yang melibatkan ASN dalam politik praktis tidak terjadi lagi.
“Seperti yang telah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu, Bawaslu Blora akan tegas jika ada pelanggaran. Pun dengan netralitas ASN, ini menjadi fokus pengawasan kami selain politik uang,” tegas Lulus. (Endah/UD)
0 Comments
Post a Comment