INFOKU, BLORA - Dalam kurun waktu
23 hari, petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Blora bersama Tim Resmob
Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria
yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Terduga pelaku berinisial JA, (21) adalah warga kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora berhasil diamankan disebuah rumah kos di kabupaten Jepara. Rabu, (04/11/2020) sore kemarin.
Kejadian berawal dari laporan korban seorang gadis
berinisial IL warga kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang melapor ke Polsek
Blora, pada hari Minggu, (11/10/2020) lalu.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui
Kapolsek Blora AKP Joko Priyono,SH mengungkapkan bahwa tersangka dan korban
kenal melalui dunia maya Facebook (FB) hingga akhirnya bertukar nomor WhatsApp
(WA).
"Setelah komunikasi intensif melalui WA,
tersangka mendekati dan memacari korban, bahkan berjanji akan dicarikan
pekerjaan," ucap AKP Joko. Kamis, (05/11/2020).
Mengaku bahwa bapaknya seorang anggota Polri yang mempunyai
rental mobil, tersangka menjanjikan sebuah pekerjaan dan berjanji akan
mencarikan rumah kontrakan untuk korban.
Dengan jurus rayuan mautnya, akhirnya pada hari Sabtu,
(10/10/2020) lalu, sekira pukul 08.00 wib tersangka dan korban janjian untuk bertemu
di Indomaret Alun Alun Blora. Dalam pertemuan di Indomaret tersebut korban
membawa sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah.
"Tersangka menjemput korban di Indomaret dengan
menggunakan mobil. Kemudian keduanya jalan jalan ke Supermarket Luwes, dan
sepeda motor korban ditinggal diparkiran Indomaret," tandas Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, tersangka kemudian membawa
korban menginap disebuah hotel di Blora kota, bahkan saat menginap keduanya
melakukan hubungan badan selayaknya suami istri, "Korban sempat menolak
namun korban mau disetubuhi karena dijanjikan akan dinikahi" tambah
Kapolsek Blora.
Setelah berhubungan badan kemudian malam harinya
sekira pukul 21.30 wib tersangka pamitan kepada korban akan mengambil sepeda
motor yang diparkir di Indomaret. Korbanpun menyerahkan kunci sepeda motor
kepada tersangka.
Keesokan harinya atau pada hari Minggu, (11/10/2020)
sekira pukul 03.00 wib, tersangka datang menemui korban di dalam kamar hotel.
Kepada korban tersangka mengaku bahwa sepeda motor tersebut dipinjam oleh
temannya, dan saat ini mengalami kecelakaan dan sepeda motornya disita
kepolisian sebagai barang bukti.
Dengan dalih akan membelikan sepeda motor yang baru
untuk korban, tersangka meminta korban mengambil BPKB motor miliknya, hingga
akhirnya BPKB tersebut diserahkan kepada tersangka.
"Tersangka berjanji akan membelikan sepeda motor
baru, dan sepeda motor yang lama akan dijual," beber Kapolsek.
Setelah tersangka pamitan akan menjual sepeda motor
korban dan berjanji akan membelikan motor yang baru. Korban menunggu di dalam
kamar hotel, namun setelah lama menunggu dan nomor hand phone tersangka tidak
dapat dihubungi, korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh
tersangka. Hingga akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada orang
tuanya, kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blora.
"Minggu, (11/10/2020) sekira pukul 17.30 wib
korban bersama orang tuanya melapor ke Polsek Blora, atas kejadian tersebut
korban mengalami kerugian sebesar Sepuluh Juta Rupiah" tambah Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan dan olah kejadian
perkara, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di wilayah kabupaten Jepara.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
tersangka dijerat pasal
Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun
penjara," lanjut Kapolsek.
Kepada warga, Kapolsek berpesan agar selalu waspada dan hati hati terhadap orang yang baru kenal apalagi kenal melalui media sosial.(Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment