Setelah 23 Hari Buron, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Tertangkap

 

INFOKU, BLORA - Dalam kurun waktu 23 hari, petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Blora bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Terduga pelaku berinisial JA, (21) adalah warga kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora berhasil diamankan disebuah rumah kos di kabupaten Jepara. Rabu, (04/11/2020) sore kemarin.

Kejadian berawal dari laporan korban seorang gadis berinisial IL warga kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang melapor ke Polsek Blora, pada hari Minggu, (11/10/2020) lalu. 

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kapolsek Blora AKP Joko Priyono,SH mengungkapkan bahwa tersangka dan korban kenal melalui dunia maya Facebook (FB) hingga akhirnya bertukar nomor WhatsApp (WA).

"Setelah komunikasi intensif melalui WA, tersangka mendekati dan memacari korban, bahkan berjanji akan dicarikan pekerjaan," ucap AKP Joko. Kamis, (05/11/2020).

Mengaku bahwa bapaknya seorang anggota Polri yang mempunyai rental mobil, tersangka menjanjikan sebuah pekerjaan dan berjanji akan mencarikan rumah kontrakan untuk korban.

Dengan jurus rayuan mautnya, akhirnya pada hari Sabtu, (10/10/2020) lalu, sekira pukul 08.00 wib tersangka dan korban janjian untuk bertemu di Indomaret Alun Alun Blora. Dalam pertemuan di Indomaret tersebut korban membawa sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah.

"Tersangka menjemput korban di Indomaret dengan menggunakan mobil. Kemudian keduanya jalan jalan ke Supermarket Luwes, dan sepeda motor korban ditinggal diparkiran Indomaret," tandas Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, tersangka kemudian membawa korban menginap disebuah hotel di Blora kota, bahkan saat menginap keduanya melakukan hubungan badan selayaknya suami istri, "Korban sempat menolak namun korban mau disetubuhi karena dijanjikan akan dinikahi" tambah Kapolsek Blora.

Setelah berhubungan badan kemudian malam harinya sekira pukul 21.30 wib tersangka pamitan kepada korban akan mengambil sepeda motor yang diparkir di Indomaret. Korbanpun menyerahkan kunci sepeda motor kepada tersangka.

Keesokan harinya atau pada hari Minggu, (11/10/2020) sekira pukul 03.00 wib, tersangka datang menemui korban di dalam kamar hotel. Kepada korban tersangka mengaku bahwa sepeda motor tersebut dipinjam oleh temannya, dan saat ini mengalami kecelakaan dan sepeda motornya disita kepolisian sebagai barang bukti.

Dengan dalih akan membelikan sepeda motor yang baru untuk korban, tersangka meminta korban mengambil BPKB motor miliknya, hingga akhirnya BPKB tersebut diserahkan kepada tersangka.

"Tersangka berjanji akan membelikan sepeda motor baru, dan sepeda motor yang lama akan dijual," beber Kapolsek.

Setelah tersangka pamitan akan menjual sepeda motor korban dan berjanji akan membelikan motor yang baru. Korban menunggu di dalam kamar hotel, namun setelah lama menunggu dan nomor hand phone tersangka tidak dapat dihubungi, korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh tersangka. Hingga akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya, kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blora.

"Minggu, (11/10/2020) sekira pukul 17.30 wib korban bersama orang tuanya melapor ke Polsek Blora, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Sepuluh Juta Rupiah" tambah Kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan dan olah kejadian perkara, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di wilayah kabupaten Jepara.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 

Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," lanjut Kapolsek.

Kepada warga, Kapolsek berpesan agar selalu waspada dan hati hati terhadap orang yang baru kenal apalagi kenal melalui media sosial.(Endah/POL)


Post a Comment

0 Comments