INFOKU, BLORA - Seorang pria
berisinial AAP (22), warga asal Kampung Talang Subur Kecamatan Talang Ubi
Pendopo Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan
diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Blora bersama Tim Resmob Satreskrim
Polres Blora Polda Jawa Tengah, Kamis, (29/10/2020) kemarin.
Selama di Blora, AAP yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut tinggal
dirumah saudaranya di desa Tempurejo Kecamatan Blora.
AAP di cokok petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yaitu menjambret tas milik seorang pelajar perempuan bernama Laksita Kirana, (15) warga RT 09/03 Kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kapolsek Blora AKP Joko
Priyono,SH mengungkapkan bahwa, kejadian berawal dari laporan Ruminingsih, (48)
yang merupakan ibu dari korban, melaporkan bahwa pada hari Minggu tanggal 04
oktober 2020 sekira pukul 13.30 Wib lalu, tas milik anaknya telah dijambret
oleh seseorang yang tidak dikenal saat akan pergi mengerjakan tugas sekolah
dirumah temannya di Perumnas Karangjati Blora.
"Korban pergi kerumah temannya dengan menggunakan sepeda angin, dan
tas korban yang berisi alat tulis serta hand phone, ditaruh didalam keranjang
depan sepedanya. Saat tiba di Jalan Bhayangkara tepatnya di depan toko bangunan
Nugroho korban melihat seorang laki laki yang nongkrong diatas motornya sambil
bermain hand phone, tanpa curiga korbanpun hanya melewati pria tersebut,"
urai Kapolsek Blora. Jumat, (30/10/2020).
Beberapa saat kemudian, laki-laki tersebut mengikuti korban dari arah
belakang, lalu menyalipnya dari samping kanan sambil mengambil tas milik korban
yang sebelumnya berada dalam keranjang sepeda. Sempat terjadi tarik menarik tas
tersebut, namun korban terjatuh lantaran sepedanya tersenggol oleh sepeda motor
pelaku.
"Korban berusaha mengejar dengan sepeda anginnya sambil berteriak
minta tolong, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korbanpun pulang dan
menyampaikan kejadian tersebut kepada ibunya," lanjut Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.1.000.000
dimana dalam tas tersebut berisi beberapa alat tulis dan satu unit hand phone
merek Xiomi.
Setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Blora dibantu Tim
Resmob Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Dan dalam waktu dua
minggu, akhirnya pada hari Kamis, 29 Oktober 2020 kemarin terduga pelaku
berhasil diamankan di depan rumah saudaranya di desa Tempurejo Kecamatan Blora.
Tersangka di amankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah Hand Phone
merk Xiomi Redmi 6A warna cassing hitam, dan satu unit sepeda motor beserta
helm yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi jahatnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365
KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," tandas Kapolsek.(Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment