INFOKU, BLORA - Beberapa waktu
lalu, tepatnya Jumat, (13/11/2020) warga Kabupaten Blora Jawa Tengah
digemparkan dengan kejadian perampokan sadis yang terjadi diwilayah Kelurahan
Sonorejo Kecamatan Blora. Dimana rumah salah satu warga yang bernama Watini
disatroni oleh 6 perampok yang beraksi dengan senjata tajam.
Keenam pelaku perampokan tergolong sadis, karena nekat mengancam korban
dengan mengalungkan senjata tajam dileher korban, bahkan salah satu tersangka
menarik dengan paksa, perhiasan gelang dan kalung yang dipakai korban.
Korban beserta suami dan anaknya disekap dikamar dengan mulut ditutup lakban, dan kaki, tangannya diikat dengan kabel dan selimut. Sehingga tersangka bisa leluasa mengobrak abrik rumah korban untuk mencari barang berharga.
Dalam kejadian tersebut komplotan perampok berhasil membawa lari uang tunai
sebesar Rp.5.000.000, 1 unit Hand Phone merk VIVO S 1, serta 1 unit Hand Phone
merk VIVO Y30 dan sejumlah perhiasan berupa satu buah kalung emas dan bandul
dengan berat 40 gram, serta 3 buah gelang emas dengan berat masing-masing 10
gram.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 57.000.000.
Tak butuh waktu lama, dalam tempo kurang dari 48 jam, Tim Resmob Satreskrim
Polres Blora dengan dibantu oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng
berhasil mengamankan tersangka pelaku perampokan tersebut di wilayah Kuningan,
Jawa Barat.
Penangkapan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora Iptu Edi
Santosa,SH dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa, berhasil mengamankan 6 tersangka.
Diantaranya RA, (23) warga Kecamatan Batangan Kabupaten Pati,
M, (30) warga Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan Jatim, WH, (30) warga
Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan Jatim, KA, (30) warga Pasuruan Jatim, S,
(37) warga kabupaten Rembang, serta R, (36) salah satu warga Kabupaten
Banyumas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum,
yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH dengan didampingi oleh
Kapolsek Blora AKP Joko Priyono,SH dan Kasat Sabhara Iptu Isnaeni,SH,MH saat
menggelar konfrensi pers di halaman belakang Polres Blora, Selasa,
(17/11/2020).
"Kita berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencurian
dengan kekerasan di Kelurahan Sonorejo, diwilayah Kabupaten Kuningan, Jawa
Barat," ucap Kapolres Blora melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH.
Kasat Reskrim menguraikan, setelah Polsek Blora mendapatkan laporan
kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek
Blora langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Hingga akhirnya dengan dibantu oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda
Jateng, petugas berhasil mengamankan satu pria berinisial RA, (23) yang diduga
berperan sebagai sopir saat kejadian perampokan. Warga Kecamatan Batangan
Kabupaten Pati ini diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Rembang.
"Minggu, (15/11/2020) kita telah berhasil mengamankan satu orang
tersangka di wilayah Rembang, kemudian kita kembangkan lagi, hingga akhirnya
kita lakukan pengejaran hingga wilayah Jawa Barat, dan di Kabupaten Kuningan Ke
5 tersangka lainnya berhasil kita amankan," urai Kasat Reskrim.
Sempat terjadi adegan menegangkan dalam proses penangkapan, pasalnya ke 5
pelaku berusaha melarikan diri, ketika disergap oleh petugas saat berada di
jalan raya yang padat arus di wilayah Kuningan, Jawa Barat.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang
bukti berupa :
- 1 Unit KBM Toyota
Avansa warna putih.
- 1 Unit KBM HONDA
FREED warna putih.
- Uang Tunai diduga
hasil tindak pidana tersebut Rp 4.500.000,-
- 3 buah perhiasan
gelang emas
- 1 buah perhiasan
cincin
- 1 pasang
perhiasan anting
- 1 buah jam tangan
warna kuning coklat
- 7 buah HP
berbagai merk dan tipe
- 1 buah Sibu
(sarung muka) warna hitam
- 1buah tang warna
biru silver
- 1 buah linggis
pendek warna biru
- 1 buah lampu
center kepala kecil warna hitam kuning.
- 1 buah lakban
besar warna hitam
- 1 buah tali
simpul Pramuka warna putih
- 1 buah sarung
golok warna doreng hijau
1 buah obeng kecil
yang bertangkai warna hitam.
-1 buah Hand Phone
merk Nokia
-1 buah celana
pendek warna hitam.
-1 buah jaket warna
hitam bertuliskan KENZO.
-1 buah sandal
warna hitam merk Fladeo.
-1 buah masker
sensi warna putih.
-2 buah parang
bertangkai kayu.
-4 batang besi
bentuk bulat.
-2 buah besi betel
yang ujungnya gepeng
Setelah dilakukan investigasi, ternyata mereka adalah komplotan residivis
lintas kota dan provinsi. Selain mengalami luka luka, korban juga mengalami
trauma psikis dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.
57.000.000,-.
"Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara" pungkas Kasat Reskrim Polres Blora.(Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment